Breaking News

Medan Terkini

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Mati Terdakwa Pemilik Pabrik Narkoba di Medan

Hendrik Kosumo, 41 terdakwa pemilik pabrik ekstasi kembali dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi.

|
DOK PN MEDAN
TERDAKWA HENDRIK SAAT SIDANG - Terdakwa Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara mengikuti sidang di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2025). (DOK PN MEDAN) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Hendrik Kosumo, 41 terdakwa pemilik pabrik ekstasi kembali dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, oleh Pengadilan Medan, Hendrik juga dijatuhi hukuman yang sama, namun dia menolak dan mengajukan Kasasi. 

Hakim berpendapat warga Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area itu  bersalah dalam membuat dan mengedarkan narkoba. 

Majelis hakim yang diketuai Longser Sormin menyatakan bahwa Hendrik terbukti sesuai dakwah Jaksa Penuntut Umum perihal tindakannya untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana Pasal 113 ayat (2) Juncto. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 6 Maret 2025 atas diri terdakwa Hendrik Kosumo yang dimintakan banding tersebut," kata Longser dalam putusan banding No. 939/PID.SUS/2025/PT MDN,  seperti yang diliat Selasa (13/5/2025).

Hakim tinggi juga meminta Hendrik tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan kepada negara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang dipimpin Nani Sukmawati terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati kepada Hendrik pada Kamis (6/3/2025) lalu.

Hakim PN Medan menilai keadaan yang memberatkan, perbuatan Hendrik tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara, keadaan yang meringankan tidak ada.

Selain Hendrik, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Debby Kent, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, dan Arpen Tua Purba.

Kasus ini bermula pada Selasa (11/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB lalu di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Personel Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah ruko dengan menyita alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.

Saat diinterogasi, Hendrik mengatakan pabrik pil ekstasi miliknya sudah beroperasi enam bulan. Ekstasi yang dibuatnya diedarkan ke diskotek di Sumut, termasuk Diskotek Koin Bar di Kota Pematangsiantar.

(cr17/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved