Medan Terkini

Tolak Hak Angket DPRD terhadap Bupati Deliserdang, PAN: Tidak Ada yang Urgen

Partai Amanat Nasional (PAN) menolak wacana penggunaan hak angket DPRD terhadap Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BUPATI DELI SERDANG: Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan saat reses anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, H Ashari Tambunan di Aula Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (14/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak wacana penggunaan hak angket DPRD terhadap Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan.

Ketua PAN Deliserdang Irawan menyampaikan, tidak ada hal mendesak penggunaan hak istimewa DPRD tersebut terhadap Bupati Deliserdang yang baru saja menjalankan tugas. 

Selain itu sebut Irawan, Ketua DPW PAN Sumut memberikan pandangan yang sama agar PAN tidak ikut dalam wacana angket tersebut. 

"Soal angket DPRD Deliserdang PAN memandang tidak ada hal yang urgent. Karena PAN melihat tidak mewakili aspirasi seluruh masyarakat, dan belum ada hal yang menguatkan dukungan terhadap angket tersebut," kata Irawan kepada tribun-medan, Senin (12/5/2025). 

''Selain itu, kami sudah berkomunikasi dengan ketua DPW Sumut Syah Afandi yang menyampaikan hal yang sama. Itu yang menegaskan kami bahwa PAN Deliserdang menolak angket tersebut," kata Irawan.

Irawan menyampaikan, meski PAN tidak mendukung Asri dalam pemilihan Bupati Deliserdang tahun lalu, namun sebutnya, perlu pemikiran yang rasional dalam melihat wacana angket tersebut. 

"Walau kita tidak mendukung calon Bupati kemarin tapi kita tidak dukung angket karena memandang belum perlu dilakukan saat ini," lanjutnya. 

Senada, Gerindra Sumatera Utara juga menolak rencana sejumlah anggota DPRD Deli Serdang menggunakan hak angket kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.

Partai Gerindra memastikan menolak hak angket tersebut. 

"Sampai saat ini tidak ada alasan penggunaan hak angket. Partai Gerindra menilai kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sudah on the track," ujar Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso, Minggu (11/5/2025). 

Lewat anggota Fraksi di DPRD Deli Serdang, Sugiat mengatakan, Gerindra akan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. 

Sugiat memastikan, anggota Fraksi Gerindra akan terlibat aktif menolak usulan hak angket tersebut. 

"Anggota Partai Gerindra di DPRD akan menjadi back up Pemerintah Deli Serdang jika memang usulan itu terus bergulir. Tentu ini penting dilakukan mengingat kader kami yang saat ini menjabat di pemerintahan Deli Serdang," lanjut Sugiat. 

Ditanya soal adanya rencana hak angket, Sugiat menilai, hal tersebut masih prematur. Karena Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang masih baru menjabat. 

"Bupati dan Wakilnya juga baru menjabat. Terlalu prematur, terlalu dini lah kalau sudah bicara hak angket. Apa yang mau dievaluasi kan, namanya juga baru menjabat," jelasnya.

Diberitakan beberapa anggota DPRD Deli Serdang sebelumnya ingin mengusulkan hak angket karena menilai kebijakan Bupati Deli Serdang selama 100 hari menjabat banyak yang dinilai melanggar aturan. 
Salah satu fraksi yang menggulirkan hak angket adalah Nasdem.

DPRD menilai adanya dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh bupati yang akrab disapa Aci itu dengan melakukan pemberhentian tetap terhadap Kades Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batubara. 

Pemberhentian dinilai tidak tepat karena yang bersangkutan saat ini belum ada dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.

Irawan menuturkan bila acuan penggunaan hak angket DPRD Deliserdang sangat lemah. 

"Kalau pun soal pemberhentian Kades itu, kan memang ada kewenangan seorang Bupati melakukannya, dan kami nilai itu tidak menggambarkan hal yang urgent. Karena itu kami tolak sebab dasarnya lemah," tuturnya.

Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memecat Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara.

Ia diberhentikan karena dianggap menyalahgunakan wewenang dan kewajiban.

Dari informasi yang dihimpun saat ini Bupati pun sudah menunjuk Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak sebagai Penjabat (Pj) Kades.

"Iya sudah diberhentikan tetap. Ada LHP (Laporan Hasil Inspektorat) dari Inspektorat. Karena ada penyalahgunaan kewenangan,"ujar Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deli Serdang, Citra Efendy Capah, Rabu (16/4/2025). 

Tribun Medan sempat mengkonfirmasi M Yusuf Batubara terkait keputusan Bupati yang memecatnya. 

Melalui telepon selulernya, Yusuf berpandangan pemecatannya ini bernuansa politik.

Ia juga berkeyakinan kalau apa yang dialami ini ada kaitannya dengan Pilkada lalu. 

"Iya diberhentikan saya. Saya terima (SK-nya) tapi saya sudah tau. Saya diundang untuk ke kantor Camat untuk menerimanya," kata Yusuf. 

''Pemberhentian ini sebelah pihak saja. Motifnya politik ini, dianggap aku tidak berpihak ke sanalah (ke Bupati) saat Pilkada. Saya netral saja saat itu," kata Yusuf. 

Yusuf pun sempat menceritakan krologis kasus ini.

Ia mengaku awalnya saat pertengahan Ramadhan dipanggil Inspektorat terkait permasalahan dana desa.

Saat itu diakui ada temuan yang dianggapnya luar biasa sampai 244,8 juta untuk dana desa tahun 2024. 

"Kalau ada temuan aku oke aja. Aku bikin pernyataanku siap mengembalikan. Tidak mengulangi lagi," kata Yusuf. 

''Tapi tau-tau setelah 3 hari masuk kerja setelah lebaran dapat surat lagi dari Inspektorat terkait waktu pengembalian uang dan disitulah ada muncul delik-delik untuk usulan ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," katanya. 

Ia menyampaikan dituduh sering bentak-bentak Kepala Dusun dan Staf Desa. Selain itu dibilang mengarah-ngarahkam Kepala Dusun untuk kepentingan pribadi karena tidak digaji. Ia mengaku tidak mengerti dengan semua ini. 

"Kan lucu (dituduh bentak-bentak staf). Aneh kan  (menyuruh Kadus untuk kepentingan pribadi).  Aku nggak dikasih waktu untuk menjelaskan ke PMD atau ke Camat. Nggak pernah aku dapat surat peringatan dan sekarang diberhentikan," kata Yusuf. 

Setelah itu ada disampaikannya ada kesimpulan dari Inspektorat dan menyarankan kepada BPD untuk mengganti Kades.

Karena hal ini selanjutnya BPD pun menandatangani untuk proses pergantian ini.

Ia mengaku belum mengetahui langkah apa yang selanjutnya akan tempuh dalam masalah ini. 

"Saya periode pertama ini dan baru 3 tahun jadi Kades. Lihat dulu lah nanti (apakah akan gugat atau tidak)," kata Yusuf.

Terkait wacana hak angket ini, Bupati Aci yang dikonfirmasi Tribun Medan terlihat begitu santai.

Dalam hal ini ia menegaskan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pemkab juga disebut punya temuan sendiri. 

"Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saja. Nanti akan dijawab sesuai dengan ketentuan yang ada. Temuan yang ada dan itu sudah ada mekanismenya sendiri. Itu silahkan mereka saja. (tidak mengejutkan), yang penting kita tetap kerja untuk masyarakat ini," sebut Aci.

(cr17/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved