Berita Viral
Terbongkar di Sidang, Firli Bahuri cs Terlibat Halangi OTT Harun Masiku, Kesaksian Penyidik KPK
Rossa lagi-lagi menyatakan terdapat pimpinan KPK yang memerintahkan agar tidak ada lagi pengembangan penyidikan di perkara
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap di sidang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap Harun Masiku hingga gagal ditangkap KPK.
Nama Firli Bahuri disingggung. Ketua KPK dan jajaran pimpinan KPK 2019–2024 disebut menghalangi OTT Harun Masiku
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah memberikan kesaksian dalam sidang bahwa Firli Bahuri cs terlibat dalam menghalangi OTT Harun Masiku serta berupaya menggagalkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut eks penyidik senior KPK Praswad Nugraha, kesaksian Rossa Purbo Bekti adalah fakta persidangan yang kemudian menjadi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat 1 KUHAP.
Praswad mengatakan saat ini kesaksian tersebut sudah berkekuatan sebagai alat bukti.
"Berdasarkan fakta persidangan tersebut terungkap bahwa tidak hanya Hasto yang melakukan perintangan penyidikan, namun justru Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK dan membahayakan keamanan jiwa dan keselamatan para penyelidik dan penyidik yang saat itu sedang bekerja," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Atas dasar itu, menurut Praswad, KPK wajib memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan 2019–2024.
Selain memanggil mereka, KPK juga mesti menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Praswad menyebut jangan sampai KPK dikatakan menjadi tidak objektif untuk menegakkan hukum jika terkait dengan pimpinannya sendiri.
"KPK tidak hanya wajib memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri sebagai bentuk dari manifestasi asas equality before the law/perlakukan sama di hadapan hukum," katanya.
"Maka dari itu segera tetapkan tersangka Firli Bahuri atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dkk," imbuhnya.
Praswad menilai Firli Bahuri tidak hanya melanggar Pasal 21 perintangan penyidikan.
Namun, berdasarkan Pasal 67 UU KPK, bila pimpinan KPK melakukan perbuatan korupsi (termasuk di dalamnya menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi), maka hukumannya harus diperberat dengan menambah 1/3 dari ancaman pokok.
Nama Firli mencuat saat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto pada Jumat (9/5/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Firli-Bahuri-dan-Hasto-Kristiyanto.jpg)