Berita Viral
SOAL Ijazah Jokowi, Ahli Forensik: Hasil Fotokopi, Scan, dan PDF Tidak Dapat Diperiksa Forensik
Polemik Ijazah Jokowi, Praktisi Forensik Dokumen: Jika Hasil Fotokopi, Scan, dan PDF tidak Dapat Diperiksa Forensik
TRIBUN-MEDAN.COM - Praktisi dan ahli forensik dokumen, Raden Hendro, menjelaskan, obyek dokumen yang berupa salinan atau fotokopi, hasil pindai atau scan, dan bentuk PDF tidak dapat diperiksa secara forensik karena mudah direkayasa.
Pendapat itu disampaikan Raden Hendro dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV yang membahas uji forensik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hendro menjawab pertanyaan mengenai kabar yang menyebutkan bahwa ada perbedaan jenis font dan bentuk pada foto ijazah Jokowi yang beredar di dunia maya.
“Jadi begini, obyek dokumentasi itu kalau misalnya barang buktinya adalah fotokopi, scan atau PDF, itu tidak bisa diperiksa forensik karena itu dokumen yang mudah direkayasa,” ujarnya.
“Sekali lagi, fotokopi, lindasan karbon, scan, dan PDF, itu tidak bisa diforensik, karena apa? Itu dokumen yang mudah direkayasa,”jelas dia lagi.
Dokumen yang dapat dilakukan uji laboratorium forensik sebagai alat bukti, kata Hendro, adalah dokumen asli yang valid dan berbentuk fisik.
“Jadi yang diperiksa adalah yang benar-benar valid, secara fisik, kita sentuh, kita lihat, kita cium, kita raba, maka kita periksa,"ujarnya.
“Teman-teman kita di labfor itu kalau ada kasus fotokopi itu pasti ditolak, ada kasus scan PDF pasti ditolak, karena dokumen itu dokumen yang mudah direkayasa,” ucapnya kemudian.
Hendro juga menjelaskan tentang tiga jenis dokumen, yakni dokumen fisik berbentuk kertas, dokumen elektronik berbentuk hasil foto atau pemindaian, dan dokumen digital.
“Kita tahu bahwa kasus yang sedang ramai ini adalah masalah ijazah. Nah, ijazah ini berbentuk physics document atau base paper document, sedangkan yang ramai di luar adalah electronic document,” tuturnya.
“Forensik dokumen itu ada tiga hal dokumen. Pertama, dokumen secara fisik atau base paper, atau tiga dimensi, yang kita pegang, kita sentuh.”
Ia menambahkan, jika membandingkan derajat validitas antara dokumen fisik dan dokumen elektronik, maka derajat validitas dokumen fisik lebih tinggi.
“Sekarang yang lagi ramai adalah tentang masalah kevalidan atau derajat dari barang bukti. Yang dipermasalahkan adalah barang bukti fisik dokumen, bukan electronic document.”
“Nah inilah menjadi derajat obyek pemeriksaan dari teman-teman yang ramai itu menjadi rendah,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan kesaksian pihak-pihak yang mengaku telah memeriksa dokumen ijazah yang dipermasalahkan tersebut.
| Pengakuan AKBP Basuki Jawab soal Hubungan Asmara dengan Dosen Dwinanda, Korban Berlumuran Darah |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Susno-Duadji-dan-Raden.jpg)