Berita Viral

SOSOK Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua, Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah

Hakim Eko Aryanto ketika itu menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, pelaku korupsi timah.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Sosok dan Profil Hakim Eko Aryanto Dimutasi Jauh ke Papua, Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah. (Istimewa) 

Sosok dan Profil Hakim Eko Aryanto Dimutasi Jauh ke Papua, Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah.

TRIBUN-MEDAN.COM - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, salah satu terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, yang divonis ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

Hakim Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim Eko Aryanto menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.

Kini, hakim Eko Aryanto dimutasi Mahkamah Agung RI ke Papua. Ia salah satu yang dimutasi, dari 41 hakim yang terkena mutasi.

Hakim Eko Dimutasi
Sosok dan Profil Hakim Eko Aryanto Dimutasi Jauh ke Papua, Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah. (Istimewa)

Lantas bagaimana sosok dan profil Eko Aryanto?

Eko Aryanto, SH, MH, merupakan hakim dengan golongan IV/d yang sebelumnya berkedudukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 Ia lahir pada 25 Mei 1968 dan memulai kariernya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1 Maret 1988, dikutip dari Kompas.com.

Sebelum menjadi seorang hakim, Eko Aryanto menempuh pendidikan dasar hingga menengah di sekolah Xaverius dan Swagaya.

 Pendidikan tinggi dilanjutkan di Universitas Brawijaya pada jurusan Hukum Pidana, dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH) pada tahun 1987.

Setelah itu, pendidikan pascasarjana ditempuh di IBLAM, menghasilkan gelar Magister Hukum (MH) pada tahun 2002.

Gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) pada tahun 2015.

Riwayat Karier

Hakim Eko Aryanto memulai kariernya sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 1988.

Setelah dilantik sebagai hakim pada 11 Juni 1989, ia ditempatkan di Pengadilan Negeri Majene.

Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Lahat, Sumedang, Banda Aceh, Serang, dan Surabaya.

Jabatan kepemimpinan dimulai saat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawah Lunto pada 4 Mei 2008.

Setelah itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua di Pengadilan Negeri Pandeglang, dilanjutkan dengan posisi Ketua di Pengadilan Negeri Blitar, Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Mataram, dan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mataram pada 17 Februari 2017.

Setelah itu, ia menjabat sebagai sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung.

Setelah menyelesaikan tugasnya di Tulungagung, Eko Aryanto bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim.

Harta Kekayaan Eko Aryanto

Hakim Eko Aryanto melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 pada 29 Januari 2024.

Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 2.820.981.000 tanpa adanya catatan utang.

Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,35 miliar di Kota Malang, alat transportasi dan mesin senilai Rp 910 juta, termasuk beberapa mobil dan sepeda motor, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 395 juta.

Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 165,98 juta. 

Semua aset yang dimiliki berasal dari hasil usaha pribadi.

Berikut rincian harta kekayaannya:

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000

Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000
Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000
Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000
Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000
Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.

41 Hakim Dimutasi

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 41 hakim tinggi berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) yang digelar pada Jumat (9/5/2025).

Mutasi ini meliputi mutasi ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di berbagai pengadilan tinggi (PT) di Indonesia.

Ketua Pengadilan Tinggi: 

1. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. dari Ketua PT Jakarta menjadi Ketua PT Yogyakarta

2. Nugroho Setiadji, S.H. dari Ketua PT Palembang menjadi Ketua PT Jakarta

3. Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum. dari Ketua PT Jambi menjadi Ketua PT Palembang

4. Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. dari Ketua PT Gorontalo menjadi Ketua PT Jambi

5. H. Suwidya, S.H., L.L.M. dari Ketua PT Bangka Belitung menjadi Ketua PT Kalimantan Timur

6. Roki Panjatan, S.H. dari Ketua PT Sulawesi Tenggara menjadi Ketua PT Tanjungkarang

7. Andi Rian Reshwari Cinrapole, S.H., M.H. dari Ketua PT Sulawesi Barat menjadi Ketua PT Sulawesi Tenggara

8. Dr. Budhi Santoso, S.H., M.H. dari Ketua PT Papua Barat menjadi Ketua PT Padang

9. Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dari Ketua PT Palangkaraya menjadi Ketua PT Riau

10. Dr. Yapi, S.H., M.H. dari Wakil PT Jawa Tengah menjadi Ketua PT Gorontalo

11. Dr. Arthati Theresia, S.H., M.H. dari Wakil PT Jakarta menjadi Ketua PT Bangka Belitung

12. Dr. Abdi Kadir, S.H., M.H. dari Wakil PT Padang menjadi Ketua PT Sulawesi Barat

13. Dr. Wahyu Karya, S.H., M.Hum. dari Wakil PT Papua Barat menjadi Ketua PT Papua Barat

14. Dr. Pudjasuti Handayan, S.H., M.H. dari Wakil PT Yogyakarta menjadi Ketua PT Palangkaraya

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi:

15. Aviantara, S.H., M.Hum. dari Wakil PT Kalimantan Timur menjadi Wakil PT Jawa Tengah

16. Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. dari Wakil PT Banten menjadi Wakil PT Jakarta

17. Moh. Muchlis, S.H., M.H. dari Wakil PT Riau menjadi Wakil PT Banten

18. Dr. Syahlan, S.H., M.H. dari Wakil PT Jambi menjadi Wakil PT Bandung

19. Suto Jumagi Akhmno, S.H., M.Hum. dari Wakil PT NTB menjadi Wakil PT Yogyakarta

20. Andreas Purwanto Setiadi, S.H., M.H. dari Wakil PT Jambi menjadi Wakil PT Palembang

21. Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum. dari Wakil PT Bangka Belitung menjadi Wakil PT Denpasar

22. Dr. Suprapti, S.H., M.H. dari Wakil PT Bangka Belitung menjadi Wakil PT NTB

23. Dr. Agus Rusanto, S.H., M.H. dari Wakil PT Sultra menjadi Wakil PT Riau

 24. Abdul Azis, S.H., M.H. dari Wakil PT Banda Aceh menjadi Wakil PT Jambi.

Hakim Tinggi:

25. Erwin Djong, S.H., M.H. dari Hakim PT Banjarmasin menjadi Wakil PT Pontianak

26. Lukman Bachmid, S.H., M.H. dari Wakil PT Gorontalo menjadi Wakil PT Banjarmasin

27. Alfa Ekotomo, S.H., M.H. tetap sebagai Hakim PT Klaten

28. Muhamad Nuzul Kusnindardi, S.H. tetap sebagai Hakim PT Malang

29. Katharina Meital Siagian, S.H., M.Hum. tetap sebagai Hakim PT DKI

30. Halima Uma Ternate, S.H., M.H. tetap sebagai Hakim PT Surabaya

31. Yusuf Pranowo, S.H., M.H. dari Hakim PT Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Ambon

32. Buyung Purnoka, S.H., M.H. dari Hakim PT Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura

33. Chitta Chavanyingtas, S.H., M.H. dari Hakim PT Jaktim menjadi Hakim Tinggi PT Ambon

34. Sutarno, S.H., M.Hum. dari Hakim PT Jaktim menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara

35. Suparman, S.H., M.H. dari Hakim PT Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat

36. Slamet Widodo, S.H., M.H. dari Hakim PT Jakut menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara

37. Raden Ari Muldani, S.H. dari Hakim PT Jaksel menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura

38. Tri Yuliani, S.H., M.H. dari Hakim PT Jaktim menjadi Hakim Tinggi PT Ambon

39. Esthar Oktavi, S.H., M.H. dari Hakim PT Jakbar menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat

40. Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. dari Hakim PT Jakbar menjadi Hakim Tinggi PT Ambon

 41. Eko Aryanto, S.H., M.H. dari Hakim PT Jakpus menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved