Medan Terkini

Pria di Padang Sidimpuan Lecehkan Anak Tetangganya yang Berusia 6 Tahun

Seorang pemuda berinisial AAN (21) warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
medium.com via Tribunnews
ANAK DICABULI: Seorang pemuda berinisial AAN (21) warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ditangkap karena mencabuli anak tetangganya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pemuda berinisial AAN (21) warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.

Ia ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangsidimpuan lantaran diduga melecehkan anak perempuan usia 6 tahun berinisial SBP.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, kasus ini terungkap ketika korban mengeluh sakit pada bagian kelaminnya ke orang tuanya.

Saat ditanyai, korban mengaku dilecehkan tersangka yang merupakan tetangga sebelah rumah korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 6 Mei lalu, saat korban disuruh membayar tagihan WiFi kepada tersangka.

"Tidak lama kemudian anak korban kembali ke rumahnya dan mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya,"kata AKBP Wira Prayatna, Sabtu (10/5/2025).

Mendengar anaknya dilecehkan tetangga, orang tua korban membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.

Selanjutnya, Polisi bergerak menyelidiki dan akhirnya menangkap tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Tersangka sudah ditahan dan kami melengkapi berkas perkara."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved