TRIBUN WIKI

PPG Guru Tertentu 2025, Begini Cara Cek dan Dokumen yang Dibutuhkan

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu atau Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2025 dibuka mulai Kamis (8/5/2025) hingga Sabtu (17/5/2025).

Editor: Array A Argus
Pinterest/misteraans
ILUSTRASI GURU- Ilustrasi seorang guru saat mengajar para siswa di halaman dan ruang terbuka. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah memanggil para guru untuk melakukan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 Batch 1.

Sesuai jadwal, PPG Guru Tertentu atau Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2025 dibuka mulai Kamis (8/5/2025).

Kemendikdasmen memberi tenggat waktu pemanggilan hingga 17 Mei 2025.

"Konfirmasi kesediaan dimulai 8 Mei hingga tanggal 17 Mei 2025 ya, biasanya diakhiri di pukul 23.59 WIB," kata Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani dikutip dari akun YouTube Kemendikdasmen, Jumat (9/5/2025).

Sasaran PPG Guru Tertentu 2025

Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Cara Cek Pemanggilan PPG Guru Tertentu 2025

1. Buka situs https://ppg.kemdikbud.go.id

2. Klik menu "Login SIMPKB" di bagian pojok kanan atas

3. Masuk atau login menggunakan akun masing-masing

4. Jika terpilih, sistem secara otomatis akan menampilkan informasi pemanggilan piloting PPG Guru Tertentu atau Daljab 2025.

Pengumuman pemanggilan turut serta memuat informasi penempatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang akan menjadi tempat guru diuji kompetensinya.

Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah saat melakukan lapor diri PPG Guru Tertentu Tahun 2025:

  1. Pakta Integritas bermaterai (format bisa diunduh dari SIMPKB atau LPTK penyelenggara)

  2. Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI (bisa diunduh dari laman resmi)

  3. Scan Ijazah S1/DIV yang sudah dilegalisir

  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV yang sudah dilegalisir

  5. Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM)

  6. Scan Kartu Keluarga (KK)

  7. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (softfile)

  8. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit, klinik)

  9. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari kepolisian

  10. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari BNN, puskesmas, rumah sakit, atau kepolisian

  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Catatan penting:

  • Lapor diri dilakukan secara online melalui portal PMB atau laman resmi LPTK penyelenggara (misalnya Universitas Ahmad Dahlan, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Universitas Muhammadiyah Metro, dll) pada periode 22 Mei – 1 Juni 2025.

  • Setelah unggah dokumen, peserta wajib mencetak formulir bukti pendaftaran sebagai tanda telah melakukan lapor diri.

  • Konfirmasi kesediaan di SIMPKB juga wajib dilakukan sebelum lapor diri.

Dokumen ini harus jelas terbaca dan sesuai dengan format yang ditentukan agar proses lapor diri dapat berjalan lancar.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved