Berita Viral

Heboh Meme Jokowi Prabowo Ciuman, Pelakunya SSS Mahasiswi ITB, Nama Panggilannya Disebut Kay

SSS ditangkap setelah mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi berciuman melalui media sosial.

Tribunnews.com/Jeprima
PRABOWO DAN JOKOWI - Prabowo Subianto (kiri) dan Joko Widodo (kanan) sedang berbincang pada 2018. Mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap karena mengunggah meme AI Prabowo-Jokowi berciuman. Jumat (9/5/2025). 

Abdul Fickar menuturkan pernyataannya tersebut berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan. Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.

"Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga."

"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu. Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).

Abdul Fickar pun mengkritik Polri yang dianggap tidak menafsirkan putusan MK tersebut dengan menangkap SSS yang diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman.

Dia menilai penangkapan ini lebih banyak unsur politis alih-alih memang terkait penegakan hukum.

"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru. Penangkapan dan penetapan tersangka ini lebih banyak unsur politis atau cari mukanya," jelasnya.

Ketika ditanya pendapatnya bahwa banyak anggapan terduga pelaku semata-mata menyerang pribadi Prabowo dan Jokowi alih-alih kebijakannya sebagai Presiden RI, Abdul Fickar tak sependapat.

Dia mengatakan SSS tidak mungkin membuat meme tersebut ketika Prabowo dan Jokowi bukan Presiden RI.

"Prabowo dan Jokowi belum tentu digambar oleh mahasiswa (SSS) jika bukan melekat dari lembaga kepresidenan. Tidak mungkin Prabowo atau Jokowi dihina atau dicemarkan kalau bukan Presiden," tuturnya.

Di sisi lain, Abdul Fickar menegaskan jika memang Prabowo dan Jokowi merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka seharusnya membuat laporan secara pribadi.

Pasalnya, kasus pidana seperti pencemaran nama baik, masuk dalam delik aduan.

"Kalau pribadi, maka Prabowo dan Jokowi yang harus melapor karena delik itu adalah delik aduan yang mensyaratkan pengaduan dari korban."

"Jika tidak ada pengaduan dari Prabowo dan Jokowi, maka itu lebay," tuturnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved