Berita Viral

CARA KOTOR Alamandera Tipu Korban Pakai 'Deepfake' Prabowo, Bisa Raup Rp 30 Juta, Begini Modusnya

Alamandera telah disidang atas kasus penipuan 'deepfake' Presiden Prabowo. Alamandera menggunakan wajah Prabowo untuk melakukan penipuan di media sosi

DOK. Kejari Lampung Tengah
TIPU - Tampang terdakwa penipuan yang menggunakan deepfake Prabowo untuk meraup uang Rp 30 juta selama beraksi. Kini disidang di Lampung, Jumat (9/5/2025) 

Sejauh ini, ada 11 korban yang telah teridentifikasi.

Total kerugian yang terungkap senilai Rp 30 juta.

Namun, angka ini baru dari akumulasi operasional AMA selama empat bulan terakhir.

“Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Juncto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Himawan.

AMA diancam dengan pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sebelumnya, kisah Syamsul dipaksa kerja penipuan online ini menjadi sorotan.

Ia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Dikatakan Syamsul, ia mendapat perlakuan tidak layak selama kerja paksa di Myanmar.

Syamsul merupakan warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sekira bulan Juni 2024, Syamsul mendapatkan tawaran pekerjaan menjadi admin crypto di Thailand.

Namun mereka dipekerjakan di Myanmar sebagai admin scammer.

“Info dari teman dijanjikan ke Thailand untuk kerja jadi admin crypto, terus kita juga enggak tahu di Myanmar, tahunya di Thailand aja,” ungkap Syamsul saat ditemui di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/12/2024)., dikutip dari Kompas.com.

Selama 2 bulan dipekerjakan paksa, Syamsul tidak menerima upah sepeser pun.

Ia juga mengalami perlakuan yang tidak layak.

“Enggak pernah dapat upah selama di sana, di sana itu (kurang lebih) dua bulan,” kata Syamsul.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved