berita Viral

SOSOK Adhiya Muzakki Bos Buzzer, Terungkap Peran dan Bayarannya dalam Perintangan Perkara Korupsi

Menurut penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Adhiya Muzakki sebagaib tersangka, Adhiya dikenal sebagai bos 'buzzer'

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE FOTO dok Kejagung via kompas
BUZZER JADI TERSANGKA - Tersangka M.Adhiya Muzakki digiring ke mobil tahanan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dia dikenal sebagai 'bos buzzer' berperan dalam perintangan perkara kasus korupsi 

Kerahkan 150 Buzzer untuk Kampanye Negatif

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar,  menyebut  Muzakki memimpin tim yang terdiri dari sekitar 150 anggota yang disebut sebagai 'buzzer'.

Mereka dibagi dalam lima tim, yang tugas utamanya adalah memberikan komentar negatif di media sosial terkait penanganan perkara oleh Kejagung di media sosial.

Peran Muzakki sebagai Ketua Cyber Army mencerminkan keterlibatan teknologi digital dalam upaya merusak integritas hukum.

Kejagung menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah upaya sistematis untuk merintangi proses hukum yang sah.

M. Adhiya Muzaki untuk menggerakkan buzzer menerima uang sebesar Rp 864.500.000 juta dari advokat Marcella Santoso.

Uang ini diterima oleh Bos Buzzer dalam dua kali pemberian yakni pertama sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka Marcella Santoso melalui Indah Kusumawati yang adalah staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.

Kedua, sebesar Rp 167.000.000 diserahkan Marcella Santoso melalui kurir kantor hukum AALF.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” ujar Qohar.

M. Adhiya Muzaki sendiri setidaknya memimpin sekitar 150 orang yang bertugas menulis komentar negatif terhadap konten yang dibuat Tian Bahtiar.

Sebanyak 150 buzzer dibagi ke dalam lima tim yang disebut Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4, dan Mustafa 5.

Setiap buzzer dibayar setidaknya Rp 1.500.000 per orang.

"(Adhiya) merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif," ujar Qohar.

Total Bayaran Hampir 1 Miliar 

 Muzakki sebagai tersangka perintangan penyidikan beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejagung. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved