Berita Viral

Terkuak Bayaran Sebagai Buzzer hampir 1 Miliar, Ketua Cyber Army Jadi Tersangka,Sebar Konten Negatif

Terungkap bayaran selaku buzzer, Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) yang kini menjadi tersangka di kasus perintangan perkara korupsi

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PERINTANGAN PERKARA KORUPSI - Kejagung RI mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus perintangan atau obstruction of justice (OOJ) sejumlah perkara korupsi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam hal ini, tersangka baru itu yakni Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap bayaran selaku buzzer, Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) yang kini menjadi tersangka di kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan total bayaran yang tersangka dapat yakni hampir Rp1 miliar dari advokat Marcella Santoso (MS) yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

Adapun MAM sendiri mendapatkan uang tersebut secara bertahap.

Pertama, uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.

"Dan yang (kedua) diberikan oleh MS melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000," tuturnya.

Qohar menyebut MAM dan tiga tersangka lainnya yakni Marcella, Junaedi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif melakukan pemufakatan jahat untuk membuat konten negatif terkait perkara yang ditangani Kejagung.

Setelahnya, MAM dan TB menyebarkan konten negatif tersebut melalui media sosial seperti TikTok, Instagram dan Twitter atau X.

Qohar mengatakan dalam bekerja, MAM mempunyai anggota sebanyak 150 orang yang dibagi menjadi lima tim bernama Mustafa I hinhga Mustafa V yang tugasnya berkomentar dikonten-konten yang disebar.

"Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan perkara a quo baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun pada saat pemeriksaan di persidangan yang saat ini sedang berlangsung," tuturnya.

Atas perbuatannya, MAM melanggar ketentuan pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31 tanggal 7 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved