Berita Viral

Mulut Provokator Penuh Fitnah, Pelaku Teriaki Nenek Aisyah Penculik, Warga Langsung Aniaya Korban

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, korban yang belakangan diketahui berusia 77 tahun, tampak mengalami kekerasan fisik. 

Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
NENEK DIPUKULI WARGA - Nenek Aisyah (77) warga Cianjur dianiaya sejumlah warga akibatnya dirinya mengalami luka-luka di wajahnya, Minggu (4/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mulut provokator penuh fitnah. Pelaku teriaki Nenek Aisyah penculik. Warga langsung aniaya korban.

Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Aisyah viral di media sosial. 

Ini semua berawal dari mulut provokator penuh fitnah AK (43). 

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, korban yang belakangan diketahui berusia 77 tahun, tampak mengalami kekerasan fisik. 

Dalam video terlihat seorang pria dewasa tampak beberapa kali menampar bagian kepala korban yang dikermuni warga.  

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan tindakan cepat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. 

Hasilnya, satu orang terduga pelaku yang terekam dalam video ditangkap. 

“Seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Tono di mako Polres Cianjur, Selasa (6/5/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. 

“Ini tindakan yang sangat disesalkan, apalagi menimpa seorang lansia,” kata Tono menambahkan.

Lebih lanjut, Tono menjelaskan bahwa kejadian bermula dari tuduhan sepihak terhadap korban yang disebut-sebut sebagai penculik anak. 

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, pada Minggu (4/5/2025). 

Tanpa diberikan kesempatan untuk membela diri, korban langsung dianiaya, dipukul, dan ditampar di bagian kepala, wajah, serta leher oleh pelaku. 

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 E KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas Tono.

Pelaku Ditangkap

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved