Berita Medan

Kejaksaan Medan Bantah Risma Siahaan Sakit saat Ditangkap : Masih Bisa Merokok

Rizza menyebut, berdasarkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit Risma sehat.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Kejaksaan Medan
Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar, Kamis (17/4/2025). 

Dua hari dirawat di rumah sakit Kejaksaan kemudian membawa Risma ke Rutan. Padahal menurutnya, kliennya masih perlu perawatan. 

"Saya sampaikan jangan diperlakukan seperti binatang atau barang. Kemudian baru lah dibawa ke rumah sakit Bandung Medan. 

Setelah dirawat selama dua hari, kemudian pihak Kejaksaan Medan membawa ke rumah tahanan. Padahal nenek tua ini sakit kanker payudara, ada pelebaran jantung," kata Tiopan. 

Kepada Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dia lalu meminta agar DPR menangguhkan penahanan Risma. 

Tiopan pun heran saat kliennya dijerat pasal korupsi lantaran menduduki rumah warisan suaminya yang diklaim PT KAI. 

Padahal sejak tahun 1960 rumah tersebut sudah ditinggali keluarga suami almarhum Risma. 

"Objek perkara lahan kenapa kemudian klien kami disangkakan pasal korupsi, yang dia sendiri tidak pernah berbisnis, dan hanya menempati rumah peninggalan suaminya," ujarnya. 

Sebelumnya, tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis 17 April lalu. Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP 03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved