Berita Medan

Kejaksaan Medan Bantah Risma Siahaan Sakit saat Ditangkap : Masih Bisa Merokok

Rizza menyebut, berdasarkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit Risma sehat.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Kejaksaan Medan
Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan membantah menelantarkan Risma Siahaan nenek tua yang menjadi tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia. 

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Mochamad Ali Rizza menyampaikan, tudingan pihaknya menelantarkan Risma yang sakit saat ditangkap 17 April 2025 lalu tidak benar. 

"Kalo orangnya sakit pasti ditolak sama Rumah Tahanan karena salah satu syaratnya ada surat keterangan sehat dari dokter dan yang mengeluarkan surat keterangan sehat adalah RSU Bandung," kata Rizza kepada Tribun Medan, Kamis (8/5/2025). 

Rizza menyebut, berdasarkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan rumah sakit Risma sehat.

Bahkan sebut dia, pihak rumah sakit melihat bila Risma merokok di dalam toilet. 

"Sudah dicek semuanya dan ada data cek up pasien atas nama Risma Siahaan," ujarnya. 

"Bahkan penjaga menemukan yang bersangkutan abis merokok dikamar mandi," lanjutnya. 

Sebelumnya, Tiopan Tarigan kuasa hukum nenek tua yang ditersangkakan oleh Kejaksaan Medan pasal korupsi lantaran karena menempati rumah peninggalan suaminya menyebut, Kejaksaan Medan tidak manusiawi. 

Hal itu disampaikan Tiopan saat hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. 

Menurut Tiopan, Risma hanyalah menempati rumah peninggalan almarhum suaminya yang belakangan di klaim PT Kereta Api Indonesia. 

Risma kemudian dijerat pasal korupsi oleh Kejaksaan Medan karena menempati rumah di jalan Sutomo kota Medan dan ditahan di Rumah Tahanan meski kondisinya sedang sakit. 

"Setelah ditangkap di rumahnya klien kami dibawa ke Rumah Tahanan, seperti teroris dan dimasukkan klien kami ini seperti barang dan anaknya dilarang memvideokan," kata Tiopan, Rabu (8/5/2025). 

"Dan waktu saya di Rutan saya melihat nenek tua itu pingsan di sana. Tanpa ada tim medis, tidak ada oksigen diberikan, sehingga saya tanyakan petugas rutan kenapa klien kami dibiarkan tidak diberikan pertolongan," lanjut Tiopan. 

Setelah protes, barulah pihak Rutan membawa Risma ke rumah sakit Bandung Medan. 

Tiopan mengatakan, Risma yang kini berusia 66 tahun mengindap sakit mulai dari penyempitan jantung, hipertensi dan gula. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved