Medan Terkini
Warga Sumbar Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan, Jadi Kurir 800 Gram Sabusabu
Syaiful Hidayat divonis 15 tahun penjara karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 800 gram oleh hakim pengadilan negeri Medan, Senin (5/5/2025).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Syaiful Hidayat divonis 15 tahun penjara karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 800 gram oleh hakim pengadilan negeri Medan, Senin (5/5/2025).
Majelis hakim yang diketuai Eliyurita meyakini warga Jalan Jorong Simpang Ampek, Desa Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Hidayat alias Opung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Eliyurita.
Selain penjara, pria berusia 55 tahun itu juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan penjara.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sopan selama di persidangan," ujar Eliyurita.
Mendengar putusan tersebut, Syaiful dan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan terima.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Syaiful 17 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Ada pun kasus ini bermula pada Rabu (20/11/2024) lalu. Saat itu, Syaiful ditawarkan untuk mengantarkan sabu ke Kota Kutacane, Aceh, oleh seorang bernama Ipul alias Kampret (DPO).
Tawaran tersebut pun diterima dan di hari yang sama, Syaiful langsung berangkat dari Sumbar ke Kutacane. Kemudian, Syaiful tiba di Kota Medan pada Kamis (21/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Di Medan, Syaiful menginap di Hotel Alam Indah II kurang lebih selama satu minggu sambil menunggu arahan atau perintah untuk menerima dan mengantarkan sabu-sabu tersebut.
Kemudian pada Rabu (27/11/2024), Ipul menghubungi Syaiful dan menyuruhnya untuk mengambil sabu 800 gram di Jalan Gagak Hitam tepatnya depan Mall Ring Roand City Walk.
Setelah mengambil sabu tersebut, Syaiful pun membawanya ke hotel penginapan. Sesampainya di hotel, Syaiful pun bersiap untuk mengantarkan barang haram itu ke Kutacane. Namun, ditunda karena jalan di daerah Berastagi sedang ada longsor.
Keesokan harinya, Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, pegawai hotel bersama anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara mendatangi kamar Syaiful dan langsung menangkapnya.
Saat diinterogasi, Syaiful mengaku bahwa dirinya akan diupah sebesar Rp15 juta oleh Ipul apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kutacane.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Pengadilan-Negeri-Medan_vonis-terhadap-Syaiful-Hidayat-kasus-Narkoba_.jpg)