Medan Terkini
Komisi III DPR RI Undang Pengacara Nenek yang Ditangkap Kejaksaan Medan untuk Rapat
Komisi III DPR RI mengundang pengacara Risma Siahaan nenek tua yang ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENGACARA RISMA: Tiopan Tarigan kuasa hukum Risma Siahaan tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT KAI saat menyampaikan kejanggalan perkara klien kepada tribun medan, Selasa (29/4/2025).
Padahal, saat itu Risma dalam kondisi sakit namun tidak mendapatkan prilaku yang manusiawi.
"Ada kejanggalan sejak awal ditangkap langsung ditahan di rumah tahanan, jadi setelah ditangkap di rumahnya tidak dibawa ke Kejaksaan malah ke Rutan seolah-olah klien saya seperti teroris diperlakukan.
Padahal klien kami uda nenek nenek tua yang berusia 66 tahun itu yang harusnya dievaluasi oleh Kejaksaan."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Polda Sumut Akui Keluarkan 7 Tersangka Pembunuhan Pemborong, Ini Alasannya |
|
|---|
| 7 Terduga Pembunuh Suaminya Dilepas Polda Sumut, Istri Korban Ketakutan Tak Bisa Hidup Tenang |
|
|---|
| 2 Kadis Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Wali Kota Medan Rico Waas |
|
|---|
| Alasan Sakit, Kadishub Medan Erwin Saleh Tak Hadiri Panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan |
|
|---|
| Pemprov Berencana Jadikan Eks Medan Club dan PRSU Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGACARA-RISMA-MEMBERIKAN-KETERANGAN-Tiopan.jpg)