Medan Terkini

Komisi III DPR RI Undang Pengacara Nenek yang Ditangkap Kejaksaan Medan untuk Rapat

Komisi III DPR RI mengundang pengacara Risma Siahaan nenek tua yang ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENGACARA RISMA: Tiopan Tarigan kuasa hukum Risma Siahaan tersangka kasus korupsi penguasaan aset PT KAI saat menyampaikan kejanggalan perkara klien kepada tribun medan, Selasa (29/4/2025). 

Padahal, saat itu Risma dalam kondisi sakit namun tidak mendapatkan prilaku yang manusiawi. 

"Ada kejanggalan sejak awal ditangkap langsung ditahan di rumah tahanan, jadi setelah ditangkap di rumahnya tidak dibawa ke Kejaksaan malah ke Rutan seolah-olah klien saya seperti teroris diperlakukan. 
Padahal klien kami uda nenek nenek tua yang berusia 66 tahun itu yang harusnya dievaluasi oleh Kejaksaan."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved