Medan Terkini
Komisi III DPR RI Undang Pengacara Nenek yang Ditangkap Kejaksaan Medan untuk Rapat
Komisi III DPR RI mengundang pengacara Risma Siahaan nenek tua yang ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi III DPR RI mengundang pengacara Risma Siahaan nenek tua yang ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21 milliar dinilai janggal.
Hal itu diketahui berdasarkan surat nomor : B/6109/PW.01/5/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Salah satu yang diundang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI adalah Tiopan Tarigan kuasa hukum Risma.
Rapat itu akan membahas persoalan tanah yang dilaporkan ke DPR RI. Selain Tiopan, ada 6 pihak lain yang turut diundang
Tiopan yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia berharap rapat dengan DPR RI dapat memberikan keadilan bagi Risma yang sudah tua dan sakit sakitan.
"Kami berharap dalam RDP dengan Komisi III DPR RI untuk merekomendasikan kepada Kepala Kejari Medan Bapak Fajar Syah Putra menghentikan perkara Risma dan menangguhkan penahanan kien kami Risma karena faktor usai dan beliau sakit. Agar dilakukan mediasi antara PT KAI dengan klien kami," kata Tiopan kepada tribun, Selasa (6/5/2025).
Kejaksaan Medan pada 17 April lalu menangkap Risma Siahaan di rumah yang dia huni di jalan Sutomo, kota Medan.
Dalam kondisi sakit, Risma dibawa ke rumah tahanan dan disangkakan dengan pasal korupsi lantaran menduduki lahan yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia.
Tiopan mengatakan, tanah yang ada jalan Sutomo No 11 Medan dulunya ditempati Kolonel Washington Sitompul sejak tahun 1960. Dia adalah orang tua Maringan Sitompul, suami Risma Siahaan.
Keduanya kemudian mempunyai 4 anak, lalu setelah meninggal Washington Sitompul dan Maringan Sitompul, tanah dan rumah di jalan Sutomo No 11 Medan dikuasai dan ditempati oleh Risma Siahaan
"Bahwa tanah di Jalan Sutomo No.11 Kota Medan sebagai objek perkara panggilan sebagai saksi dan sudah ditetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan sejak tanggal 17 April 2025 oleh Kejaksaan Negeri Medan, dimana Mertua dan suami klien kami sudah menguasai, membangun rumah dan menempati rumah tersebut sejak tahun 1960 sampai dengan 17 Maret 2025 dan sudah selama 65 tahun," kata Tiopan.
Karena itu Tiopan merasa kasihan terhadap Risma yang menurutnya menjadi korban kriminalisasi.
"Bagaimana orang yang mendiami rumah warisan suaminya dikenakan pasal korupsi hingga puluhan milliar. Dan bahwa keluarga besar Sitompul dan klien kami sudah menguasai, membangun rumah dan menempati rumah tersebut sejak tahun 1960 sampai dengan 14 April 2025 dan sudah selama 65 tahun," kata Tiopan.
"Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 10 Tahun 2020, pada Rumusan Kamar Pidana pada huruf D menyatakan, kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN / BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN / APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN / BUMD dan tidak menerima / menggunakan fasilitas Negara, bukanlah termasuk kerugian keuangan negera. Sehingga tidak ada dasar hukum untuk menetapkan tersangka dan penahanan atas klien kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan asset milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan Klien kami demi hukum harus segera dikeluarkan dari dalam penjara," kata Tiopan.
Tiopan menyampaikan, sejak awal penangkapan, terdapat kejanggalan penanganan yang dilakukan Kejaksaan.
Menurutnya, kliennya tidak dibawa ke kantor Kejaksaan awal pertama kali ditangkap melainkan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).
| Polda Sumut Akui Keluarkan 7 Tersangka Pembunuhan Pemborong, Ini Alasannya |
|
|---|
| 7 Terduga Pembunuh Suaminya Dilepas Polda Sumut, Istri Korban Ketakutan Tak Bisa Hidup Tenang |
|
|---|
| 2 Kadis Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Wali Kota Medan Rico Waas |
|
|---|
| Alasan Sakit, Kadishub Medan Erwin Saleh Tak Hadiri Panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan |
|
|---|
| Pemprov Berencana Jadikan Eks Medan Club dan PRSU Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGACARA-RISMA-MEMBERIKAN-KETERANGAN-Tiopan.jpg)