Medan Terkini

Anggota DPRD Kota Medan David Sinaga dan Godfried Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar

Pengusaha Biliar, Suyarno buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum DPRD Kota Medan dan Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Abdan Syakuro

Mereka bertemu di Jalan Pasundan Ujung Simpang Gatot Subroto.

"Ketemu sama Staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil (CRV putih tipe lama), seingat saya BK 1998 cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi," ungkapnya.

Selanjutnya pada pada 28 Maret 2025 dia sempat hubungi saya lagi.

Salomo cs menghubungi dengan modus teror kasus soal pajak, namun saat itu Suyarno sedang ada urusan penting hingga tidak bisa bertemu.

"Terakhir Staf tadi hubungi lagi 21 April 2025, jam 1.33 WIB tapi tidak saya angkat," katanya.

Ditanya lebih rinci, Suyarno mengenal betul sosok 3 Anggota Dewan dan Staf yang memeras dirinya.

Ia mengenal Aris, begitu juga dua Anggota Dewan selain Salomo, yakni Godfried dan David Roni Sinaga.

"Saya ingat betul, wajah orangnya. Anggota Dewan ada 3 selain SP, cirinya Anggota Dewan saya tahu betul, parlente, bersih, ganteng muda, kurang lebih 30-40 lebih umurnya, yang satu lagi 50-an umurnya ya, kaki pincang, parlente juga, pakai cincin, dan kacamata. Saya kasih cash, karena takut dan kasihan karyawan kami ada 30-an. Kami gak sanggup, gak apa-apa lah ditutup, gak sanggup yang bulanan Rp 10 juta, dari pada jadi sapi perah," ungkapnya.

Saat dipastikan lewat foto dan vidoe, Suyarno memastikan Anggota Dewan yang ditunjukkan lewat foto adalah Godfried dan David Roni Sinaga.

"Iya ini orangnya (Godfried dan David Roni Sinaga)," ungkapnya melihat Instagram David Roni Sinaga.

Fauzy Nasution dan Rahmad Yusuf Simamora Kuasa Hukum Andryan mengatakan pihaknya mendampingi korban sesuai laporan yang sudah dibuat ke Polda Sumut.

Ini sudah ada dugaan pelanggaran, dan ada dua alternatif pelanggaran hukum.

"Pertama pidana umumnya ini masuk ke ranah Pasal 628 KUHP. Tapi kalu nanti kita mengaitkan dugaan ini benar, mengaitkan Institusi Penyelenggara Negara ini sudah masuk ke ranah Tipikor Pasal 12 E UU Tipikor, karena ada pemerasan yang dilakukan Penyelenggara Negara. Itu bisa dilihat dari surat berlogo DPRD Kota Medan yang mereka pakai (datangi pengusaha) bersifat administratif yang harusnya mengawasi, bukan eksekutor. Urusan pajak itu kan ke Bapenda Kota Medan langsung. Kami berharap ke Kapolda Sumut untuk proses hukum secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.

"Pelaku korupssi harus ditindak tegas sesuai proses hukum, seperti yang Pak Prabowo Subianto instruksikan berantas koruptor," pungkasnya.

(DYK/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved