Medan Terkini
Anggota DPRD Kota Medan David Sinaga dan Godfried Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar
Pengusaha Biliar, Suyarno buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum DPRD Kota Medan dan Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengusaha Biliar, Suyarno buka suara setelah menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum Anggota DPRD Kota Medan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede dari Partai Gerindra telah dilaporkan dugaan pemerasan ke Polda Sumut.
Saat ini Salomo dilaporkan ke Polda Sumut sesuai laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Dan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Didampingi Kuasa Hukum Fauzy Nasution, Suyarno pengusaha Drawshoot Biliar membeberkan kronologi dirinya diperas oleh Salomo Pardede dan dua Anggota Dewan lainnya.
Ia diperas Rp 50 juta berawal dari modus kunjungan kerja Anggota Dewan.
"Awalnya saya didatangi, alasan mereka kunjungan kerja, ada tiga Anggota Dewan dan dua orang Stafnya, Staf Pribadi dan Staf DPRD Kota Medan," ungkap Suyarno.
Saat itu Salomo (Gerindra) cs datang bersama Godfried (PSI) dan David Roni Sinaga (PDIP) yang seluruhnya merupakan Anggota Komisi III DPRD Kota Medan.
Mereka mempertanyakan fungsi gedung sebagai gudang dipakai untuk usaha biliar.
"Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya? Kalau gak ada, kami minta ini disegel," ancam Salomo Pardede cs seperti yang diungkapkan Suyarno.
"Dia itu sempat menyebut angka ke Supervisor kami bernama Leoni supaya tidak disegel. Leoni teruskan ke saya. Jadi saya ngomong ke SP supaya jangan disegel. Kemudian SP (Salomo Pardede) langsung melemparkan ke Stafnya untuk saling tukar kontak ponsel," ungkapnya.
Selanjutnya Suyarno dan Staf Salomo Pardede (SP) berhubungan dan bertemu di Hotel Pardede membicarakan negosiasi dan nilai transaksi.
Di hotel terjadi deal setoran Rp 50 juta.
"Di hotel kami menyetujui membayar yang Rp 50 juta. Dan mereka minta juga lagi per bulan Rp 10 juta, saya gak sanggupi. Perusahaan kami tidak setuju, daripada begitu yaudah kami pasrah disegel saja. Akhirnya disetujui Rp 50 juta saja," kata Suyarno.
Keesokan harinya, Suyarno berhubungan lagi dengan stafnya Salomo Pardede untuk memberi Rp 50 juta (11 Februari 2025) yang disepakati untuk setoran 'upeti'.
Mereka bertemu di Jalan Pasundan Ujung Simpang Gatot Subroto.
"Ketemu sama Staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil (CRV putih tipe lama), seingat saya BK 1998 cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi," ungkapnya.
Selanjutnya pada pada 28 Maret 2025 dia sempat hubungi saya lagi.
Salomo cs menghubungi dengan modus teror kasus soal pajak, namun saat itu Suyarno sedang ada urusan penting hingga tidak bisa bertemu.
"Terakhir Staf tadi hubungi lagi 21 April 2025, jam 1.33 WIB tapi tidak saya angkat," katanya.
Ditanya lebih rinci, Suyarno mengenal betul sosok 3 Anggota Dewan dan Staf yang memeras dirinya.
Ia mengenal Aris, begitu juga dua Anggota Dewan selain Salomo, yakni Godfried dan David Roni Sinaga.
"Saya ingat betul, wajah orangnya. Anggota Dewan ada 3 selain SP, cirinya Anggota Dewan saya tahu betul, parlente, bersih, ganteng muda, kurang lebih 30-40 lebih umurnya, yang satu lagi 50-an umurnya ya, kaki pincang, parlente juga, pakai cincin, dan kacamata. Saya kasih cash, karena takut dan kasihan karyawan kami ada 30-an. Kami gak sanggup, gak apa-apa lah ditutup, gak sanggup yang bulanan Rp 10 juta, dari pada jadi sapi perah," ungkapnya.
Saat dipastikan lewat foto dan vidoe, Suyarno memastikan Anggota Dewan yang ditunjukkan lewat foto adalah Godfried dan David Roni Sinaga.
"Iya ini orangnya (Godfried dan David Roni Sinaga)," ungkapnya melihat Instagram David Roni Sinaga.
Fauzy Nasution dan Rahmad Yusuf Simamora Kuasa Hukum Andryan mengatakan pihaknya mendampingi korban sesuai laporan yang sudah dibuat ke Polda Sumut.
Ini sudah ada dugaan pelanggaran, dan ada dua alternatif pelanggaran hukum.
"Pertama pidana umumnya ini masuk ke ranah Pasal 628 KUHP. Tapi kalu nanti kita mengaitkan dugaan ini benar, mengaitkan Institusi Penyelenggara Negara ini sudah masuk ke ranah Tipikor Pasal 12 E UU Tipikor, karena ada pemerasan yang dilakukan Penyelenggara Negara. Itu bisa dilihat dari surat berlogo DPRD Kota Medan yang mereka pakai (datangi pengusaha) bersifat administratif yang harusnya mengawasi, bukan eksekutor. Urusan pajak itu kan ke Bapenda Kota Medan langsung. Kami berharap ke Kapolda Sumut untuk proses hukum secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.
"Pelaku korupssi harus ditindak tegas sesuai proses hukum, seperti yang Pak Prabowo Subianto instruksikan berantas koruptor," pungkasnya.
(DYK/Tribun-Medan.com)
medan terkini
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Anggota DPRD Medan
Salomo Pardede
Peras Pengusaha Biliar
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.