Medan Terkini

Tampang Pria yang Diduga Agen PMI Ilegal, Pengiriman 2 Orang ke Kamboja Digagalkan Polda Sumut

Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
POLDA SUMUT
PMI ILEGAL: Tampang Chandra (megang kertas merah) warga Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap karena mencoba mengirimkan 2 orang pekerja migran Indonesia ilegal ke Kamboja ,usai ditangkap, Sabtu (3/5/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba mengirimkan 2 orang warga Medan untuk dipekerjakan secara ilegal ke Kamboja. 

"Diduga melanggar Pasal 81, subsider Pasal 83 tahun nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda Rp 15 Miliar."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved