Berita Viral

Wanita Bawa Mayat Pamannya ke Bank dan Pura-pura Ajak Bicara, Motifnya Ingin Ajukan Pinjaman 50 Juta

Seorang wanita menjadi sorotan publik setelah terekam kamera membawa jasad pamannya ke bank.

|
Dailystar.co.uk
MAYAT DIBAWA KE BANK: Wanita bawa jasad pamannya ke bank lalu ajukan pinjaman Rp 50 juta atas nama almarhum, Jumat (2/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita menjadi sorotan publik setelah terekam kamera membawa jasad pamannya ke bank.

Wanita itu nekat membawa jasad pamannya ke bank dalam untuk mengajukan pinjaman atas nama almarhum.

Dikutip dari Dailystar.co.uk Jumat (1/2/2025), wanita itu diketahui bernama Erika de Souza Vieira Nunes (43).

Kini wanita tersebut didakwa atas kasus penipuan dan pembunuhan tidak disengaja (manslaughter), namun melalui tim kuasa hukumnya mengklaim terlalu sakit untuk mengikuti proses persidangan.

Insiden ini terjadi pada April 2024 di kawasan Rio de Janeiro. Dalam rekaman CCTV yang viral, Erika tampak mendorong kursi roda yang diduduki pamannya, Paulo Roberto Braga (68), ke dalam sebuah bank.

Tujuannya adalah mengajukan pinjaman sebesar £2.500 atau sekitar Rp50 juta atas nama sang paman.

Namun, kecurigaan muncul dari para pegawai bank saat mereka menyadari bahwa kondisi fisik Braga tampak tidak normal.

Dalam video tersebut, Braga terlihat duduk dengan kepala terkulai, mata tertutup, dan mulut terbuka kaku.

Erika bahkan terlihat menopang kepala dan lehernya agar tetap tegak, lalu mencoba menyelipkan pena di tangan Braga dan memeganginya untuk berpura-pura menandatangani formulir.

Dalam upaya meyakinkan petugas, Erika berpura-pura berbicara kepada pamannya.

“Paman, dengar ya? Kamu harus tanda tangan. Aku tidak bisa tanda tangan untukmu. Tanda tangan di sini, jangan bikin aku pusing,” ucapnya.

Tindakan tersebut segera dihentikan setelah pegawai bank menyadari bahwa pria yang diajak bicara itu sebenarnya sudah tidak bernyawa.

Mereka segera memanggil polisi dan paramedis, yang kemudian mengonfirmasi bahwa Braga telah meninggal dunia sebelum masuk ke bank.

Rekaman CCTV lain menunjukkan Erika dan seorang sopir taksi menarik tubuh Braga yang sudah tidak responsif keluar dari kendaraan, lalu mendudukkannya ke kursi roda.

Jaksa penuntut telah menjadwalkan sidang kasus ini pada 14 Mei 2025. Namun, dalam sidang praperadilan yang digelar pada 30 April lalu, tim kuasa hukum Erika mengajukan permohonan agar sidang ditunda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved