Berita Viral
Heboh Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos, Ternyata Ini Alasan Dedi Mulyadi dan Rincian Biayanya
Menurut Dedi, langkah ini diambil agar bantuan dari pemerintah, baik provinsi maupun pusat, dapat didistribusikan secara lebih merata
"Kalau pelayanannya melalui baksos, dananya sudah tersedia di BOKB (Biaya Operasional Keluarga Berencana) yang sudah dialokasikan ke Kabupaten/Kota, melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) BOKB," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/4/2025).
Kemudian, tambah Aji, untuk pelayanan KB vasektomi/tubektomi yang dilayani di rumah sakit dapat di-cover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS kesehatan.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Rizzky mengatakan, pada prinsipnya BPJS Kesehatan memberikan berbagai penjaminan kepada seluruh peserta sesuai dengan indikasi medis, termasuk pelayanan KB dengan tindakan vasektomi atau MOP.
"Tindakan vasektomi bagi peserta JKN dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dengan skema pembayaran non-kapitasi," jelas Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (2/5/2025).
Ia menjelasakan, sebagai upaya promotif dan preventif, peserta JKN akan dilayani di FKTP oleh dokter umum terlatih kompetensi vasektomi.
Nantinya, dokter di FKTP akan melakukan berbagai assessment kepada peserta sebelum dilakukan pelayanan vasektomi.
"Namun, apabila terdapat indikasi medis tertentu, maka peserta tersebut dapat dirujuk ke FKRTL sesuai dengan kebutuhannya," kata dia.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dedi-Mulyadi-debat-Remaja.jpg)