Medan Terkini

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabusabu, Parkiran Supermarket Jadi Gudang dan Tempat Transaksi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkoba.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLDA SUMUT
PEREDARAN NARKOBA: Momen Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba di Kota Medan, diantaranya di parkiran mobil Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto Medan, dan rumah di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) tepatnya di Blok SS, Nomor 54 Medan, Senin (28/4/2025) kemarin. Sebanyak 72 Kg Sabusabu diamankan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkoba.

Kali ini, narkoba jenis sabu-sabu seberat 72 kilogram diamankan dari sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan dan sebuah parkiran kendaraan supermarket.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin 28 April kemarin, sekira pukul 16:30 WIB.

Pertama, Polisi menangkap seorang wanita berinisial CS (48) yang diduga sebagai kurir di parkiran mobil Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Disini CS ditangkap ketika ia berjalan menuju sebuah mobil yang isinya narkoba.

Saat mobil digeledah, Polisi menemukan 33 narkoba jenis sabu-sabu.

"Penindakan pertama dilakukan di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, saat tersangka hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (2/5/2025).

Dari penangkapan CS, Polisi bergerak ke Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) tepatnya di Blok SS, Nomor 54 Medan.

Disini, Polisi menemukan 39 Kilogram sabu-sabu dan menangkap seorang pria berinisial TF (47) asal Provinsi Aceh.

Selain narkoba siap edar, personel menemukan mesin vacum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.

Kepada Polisi, tersangka TF mengaku sudah sempat mengirim narkoba seberat 28 Kilogram menggunakan mobil dan ia mendapat upah sebesar Rp 20 juta.

Sampai saat ini Polisi masih mengejar mobil tersebut untuk menemukan kurir beserta narkoba.

"28 Kilogram sabu dalam mobil lain sudah dikirimnya dengan upah Rp 20 juta. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran."

Kombes Jean Calvijn menyebut jaringan bandar narkoba yang ditangkapnya ini sangat terorganisir.

Mereka menggunakan teknologi terenkripsi supaya tidak bisa dilacak komunikasinya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved