Medan Terkini

Anggota DPRD Medan Salomo Pardede Diduga Peras Pengusaha Biliar, Senin Polisi akan Periksa Korban

Polda Sumut telah menerima laporan Andryan dan Suyarno, pengusaha biliar yang diduga menjadi korban pemerasan anggota DPRD Kota Medan Salomo .

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
ANGGOTA DPRD: Suasana gedung Polda Sumut beberapa waktu lalu. Polda Sumut telah menerima laporan Andryan dan Suyarno, pengusaha biliar yang diduga menjadi korban pemerasan anggota DPRD Kota Medan Salomo Tabah Ronal Pardede. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut telah menerima laporan Andryan dan Suyarno, pengusaha biliar yang diduga menjadi korban pemerasan anggota DPRD Kota Medan Salomo Tabah Ronal Pardede.

Salomo Tabah Ronal Pardede diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Medan dari Fraksi Gerindra.

Laporan para korban sudah diserahkan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, hari Senin 5 Mei mendatang akan memeriksa pelapor bernama Andryan.

"Pelapor sudah diundang dan hari Senin hadir,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Jumat (2/5/2025).

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Medan bernama Salomo Tabah Ronal Pardede dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga memeras sejumlah pengusaha biliar di Kota Medan.

Salah satu pelapornya ialah pengusaha Xana Billiard - Cafe bernama Andryan (24), mengaku diperas Komisi C DPRD Medan dengan kedok tagihan pajak.

Selain itu, ada pengusaha lainnya yang melaporkan Salomo, yakni Suyarno.

Laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.

Sedangkan laporan Suyarno, tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April lalu.

Andryan menceritakan, dugaan pemerasan bermula pada Februari 2025 lalu ketika mereka mendapat informasi akan ada kunjungan kerja dari beberapa anggota DPRD Kota Medan, Komisi C.

Modus kedatangan mereka mengecek izin usaha hingga pajak yang dibayarkan Andryan ke negara.

Padahal, kata Andryan, pihaknya sudah membayar pajak sebesar Rp 1,5. Namun Salomo menyebut jumlah itu terlalu kecil.

Sehingga Salomo diduga menanyakan omzet maupun keuntungan usaha biliar perbulannya, dan dijelaskan.

Disinilah Salomo diduga mulai meminta Andryan memberikan uang sebesar Rp 4 juta perbulan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved