Medan Terkini

10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka saat Penggerebekan Judi di Yanglim Plaza Medan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan 10 orang tersangka, dari penggrebekan lokasi perjudian yang berada di Yanglim Plaza.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
YANGLIM DIGEREBEK: Suasana dari depan gedung Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Area, Kamis (30/5/2025) siang. Lokasi ini dikabarkan digerebek Polisi karena diduga ada aktivitas perjudian. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan 10 orang tersangka, dari penggerebekan lokasi perjudian yang berada di Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Area, Rabu (30/4/2025) malam.

Adapun ke 10 nya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni, S, RH, S, COS, FA, MJ, Z, RP, W dan AK.

Mereka memiliki beragam peran diantaranya pemain, penyelenggara, hingga pengawas. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan lokasi perjudian berada di area food court Yanglim Plaza.

Begitu Polisi masuk, petugas menemukan adanya dua orang pemain yang mendapatkan hadiah emas beserta para panitia penyelenggara permainan ketangkasan. 

"Dari beberapa orang yang kita amankan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka,"kata Sumaryono, Jumat (2/5/2025).

Polisi menjelaskan, judi yang dimainkan di lokasi seperti permainan Kesenian Irama Minang (KIM) tradisional Pariaman, dan berbalas pantun.

Awalnya, para pemain membeli kupon berisi angka kepada panitia dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10 ribu, sampai Rp 50 ribu.

Kemudian, nantinya ada pemandu yang bernyanyi sambil berpantun, menyebut nomor atau angka-angka yang sudah dibeli pemain.

Jika angka yang dibacakan penyelenggara sesuai dengan angka pada kupon pemain, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang.

"Penyelenggara lalu bernyanyi sekaligus menggoncang dan membacakan angka yang keluar dari kupon yang dibeli para pemain dengam bernada pantun."

Dalam praktiknya, hadiah perjudian ini bermacam-macam, mulai dari emas 0,33 gram, 0,77 gram hingga sembako.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti anting dan gelang sebanyak 21 dompet, 5 karung beras kecil, 1 layar monitor televisi, 3 kardus kupon ketangkasan batu goncang. 

"Lalu ada 15 blok voucher bernilai Rp50.000 untuk hadiah emas antam, dan puluhan barang bukti lainnya."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved