Berita Viral

Presiden Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset di Hadapan Buruh, Gagal Masuk Prolegnas

Dalam perkembangan terakhir di legislatif, RUU Perampasan Aset gagal masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DUKUNG RUU PERAMPASAN ASET: Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

- Aset yang bernilai tertentu (misalnya Rp100 juta).  

Perkembangan RUU Perampasan Aset:

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2023, namun hingga saat ini belum disahkan.

DPR RI masih terus membahas RUU ini, dengan beberapa pihak untuk mendorong pengesahan segera.  

Urgensi RUU Perampasan Aset:

Beberapa pihak menilai RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Dengan adanya RUU ini, negara dapat lebih efektif dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan mencegah pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan kekayaan mereka.  

Kritik dan Kontroversi UU Perampasan Aset:

Beberapa pihak juga memberikan kritik terhadap RUU Perampasan Aset, seperti kekhawatiran terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Oknum aparat penegak hukum (APH) dan yang memiliki kekuasaan berpotensi menyalah-gunakannya untuk tujuan tertentu. Akhirnya mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Sejumlah pihak berasumsi, UU Perampasan Aset sangat baik diterapkan jika oknum-oknum pejabat di institusi lembaga penegak hukum dan peradilan benar-benar berintegritas dan bersih dari tindak pidana korupsi.

 

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel Sudah Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved