Berita Viral

Presiden Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset di Hadapan Buruh, Gagal Masuk Prolegnas

Dalam perkembangan terakhir di legislatif, RUU Perampasan Aset gagal masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DUKUNG RUU PERAMPASAN ASET: Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). 

Berikutnya, buruh juga menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

"Dan yang keenam adalah berantas korupsi, sahkan RUU Perampasan Aset," tambah Said Iqbal.

Poin-poin Penting Tentang RUU Perampasan Aset:

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memungkinkan pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Aset yang dirampas dapat berupa aset yang diperoleh dari tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau aset yang bernilai tertentu (misalnya Rp100 juta).

Tujuan RUU Perampasan Aset:

RUU ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana, sehingga kerugian negara akibat korupsi dapat dikurangi.

Selain itu, perampasan aset juga diyakini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, karena aset mereka tidak hanya akan dihukum, tetapi juga disita.  

Mekanisme Perampasan Aset:

RUU Perampasan Aset memungkinkan pemulihan aset tanpa menunggu putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Ini berarti, negara dapat langsung merampas aset yang diduga hasil tindak pidana, tanpa perlu menunggu pelaku tindak pidana dipidana terlebih dahulu.  

Jenis Aset yang Dapat Dirampas:

RUU Perampasan Aset memuat ketentuan tentang jenis aset yang dapat dirampas, meliputi:

- Aset yang diperoleh dari tindak pidana.  

- Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved