Breaking News

Berita Viral

SOSOK Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Meninggal saat Dalam Penahanan

Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia merupakan terdakwa korupsi timah yang meninggal dunia saat menjalani proses hukum.

Editor: Array A Argus
Instagram @ctd.insider
MENINGGAL DUNIA- Suparta, terdakwa korupsi timah meninggal saat menjalani proses hukum. Ia meninggal di perjalanan ketika hendak dibawa ke rumah sakit. 

Karena mengetahui Harvey akan menikah dengan Sandra Dewi yang diketahui orang Babel, Suparta mengajaknya untuk terjun di bisnis timah.

Namun, Harvey menyatakan akan belajar terlebih dahulu.

Setelah melihat ke lapangan dan mempelajari seluk beluk timah, Harvey memutuskan tidak terlibat bisnis.

Hingga akhirnya Suparta pun menjadikan Harvey Moeis sebagai penyambung PT RBT dengan PT Timah.

Baca juga: SOSOK Barbara Alexander, Chef Internasional yang Jadi Juri Tamu di Ajang MasterChef Indonesia

Perjalanan Proses Hukum Suparta

Dikutip dari Tribunnews.com, Suparta ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah pada Rabu (21/2/2024).

Kemudian, ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Suparta didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Selain itu, Suparta pun didakwa menerima bagian Rp 4,5 triliun terkait kasus korupsi tersebut.

Hingga akhirnya ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 14 tahun penjara.

Baca juga: Profil Irfan Setiaputra, Eks Dirut PT Garuda Indonesia yang Kini Jadi Komisaris Utama Ancol

Selain itu, Jaksa juga meminta Suparta dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selanjutnya, Suparta pun dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun dan apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Namun, dalam vonis pada pengadilan tingkat pertama, Suparta dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Profil Marsudi Wahyu Kisworo, Rektor Universitas Pancasila Dicopot dari Jabatannya

Suparta dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved