Berita Viral

SOSOK Samir, Pengacara Bawa Senpi Ilegal Diduga Konsumsi Sabu, Ganja dan Obat Telarang

Samir adalah seorang pengacara yang masih berusia 31 tahun. Pada Jumat, 25 April 2025, Samir ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Array A Argus
Tribunnews/Alfarizy
BAWA SENPI- Samir, pengacara bawa senpi yang diamankan petugas Polres Metro Jakarta Pusat juga terindikasi positif menggunakan narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Samir, pengacara bawa senpi (senjata api) viral di media sosial.

Wajahnya ada dimana-mana, dengan kondisi tangan diborgol dan dikawal polisi.

Menurut laporan, Samir ini tidak hanya ditangkap karena membawa senjata api saja.

Ia juga diproses hukum lantaran positif narkoba.

Samir diduga mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan terlarang.

Baca juga: SOSOK Aladi Pristiono, 25 Tahun Jadi Honorer, Baru Diangkat Jadi PPPK, Tahun Depan Sudah Pensiun

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan polisi terhadap pria berwajah arabian ini.

Dikutip dari berbagai sumber, Samir awalnya ditangkap ketika ia terlibat kecelakaan lalu linyas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

Hari itu, mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai Samir bersenggolan dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya.

Saat kecelakaan terjadi, Samir dan pengemudi mikrolet ribut.

Lalu, petugas Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat datang ke lokasi untuk melihat peristiwa yang terjadi.

Baca juga: SOSOK KH Mansyur Syaerozi dan KH Arwani Syaerozi, Kakak Adik di Susunan Pengurus DPP Partai Hanura

Ketika polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tanpa sengaja polisi melihat senjata api yang ada di pinggang Samir.

Saat itu Samir tengah dalam posisi berjongkok.

Melihat ada senjata api di pinggang Samir, petugas Sat Lantas menghubungi petugas Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

"Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Ia mengatakan, selain senpi, ada juga dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.

Baca juga: SOSOK Veda Ega Pratama, Pebalap Binaan Astra Honda Rebut Podium Tiga Red Bull Rookies Cup

Senjata itu ditemukan di rumah Samir.

"Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya," papar Firdaus.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Positif Narkoba

Polres Jakarta Pusat mengungkap bahwa Samir positif menggunakan narkoba.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi terhadap Samir. 

Baca juga: Profil Suster Genevieve Jeanningros, Sahabat Paus Fransiskus yang Terisak Langgar Protokol Vatikan

"Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Adapun barang bukti narkoba yang didapat dari Samir berupa satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

Baca juga: Profil Yuke Dewa 19 yang Ramai Dikabarkan Tabrak Anak Kecil Tasikmalaya

Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

Sosok Samir

Samir adalah seorang pengacara atau advokat.

Namun tidak dijelaskan dari organisasi mana ia berasal.

Dari berbagai pemberitaan yang ada, Samir masih berusia 31 tahun.

Adapun alasan Samir membawa senjata api karena pernah mendapatkan serangan fisik.

Baca juga: Profil Anhal Mulya Perkasa, Camat Padang Selatan yang Selingkuh Pernah Aniaya Junior di IPDN

“Yang pertama kali pakai fisik, yang kedua dari arah belakang pakai motor,” ungkap Samir kepada wartawan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Kejadian tersebut menjadi alasan Samir untuk membeli senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm pada Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya, ia sudah memiliki dua senjata lainnya, yaitu jenis laras panjang dan airsoft gun, yang dibelinya pada 2015 dan 2016.

“Niatnya untuk pertahanan diri. Saya tidak sengaja mencari senjata api untuk pertahanan,” ujarnya.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved