Sumut Terkini

Forum Komunikasi Kebangsaan Laporkan Pelaku Penurunan Bendera Setengah Tiang di Kantor DPRD Dairi

3 organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kebangsaan melaporkan aksi penurunan bendera setengah tiang.

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
LAPORAN POLISI: 3 organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kebangsaan usai membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus penurunan bendera setengah tiang di Gedung DPRD Dairi saat unjuk rasa beberapa waktu lalu, Senin (28/4/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - 3 organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kebangsaan melaporkan aksi penurunan bendera setengah tiang yang terjadi saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Dairi.

Pelaporan itu disampaikan koordinator forum komunikasi kebangsaan, Martua Nahampun ke Sat Reskrim Polres Dairi, Senin (28/4/2025).

"Didalam forum komunikasi kebangsaan itu ada 3 ormas, yaitu pertama Grib, kemudian PKN (Pemuda Karya Nasional) , dan MPI (Masyarakat Pancasila Indonesia). Jadi saya ditunjuk sebagai salah satu yang melaporkan dalam kasus penurunan bendera setengah tiang yang dikatakannya Dairi berduka, " ujarnya.

Dirinya mengaku tidak menerima aksi tersebut karena menilai penurunan bendera setengah tiang itu harus ada instruksi dari Presiden RI.

"Bahwa yang disebutkan Dairi berduka itu kita tidak tahu berduka karena apa, sehingga diturunkan bendera setengah tiang. Bahkan itu di gedung DPRD (Dairi), " jelasnya.

Sehingga, ketiga Ormas yang berada di dalam forum tersebut merasa keberatan, sehingga apa yang dilakukan saat itu tidak sesuai dengan Undang - Undang.

"Jadi bagaimana dengan negara kita ini kalau segampang itu menurunkan bendera setengah tiang. Berarti tidak ada lagi penghargaan kita kepada lambang negara itu , " tandasnya.

Sementara itu, Jetra Bakkara selaku kuasa hukum forum komunikasi kebangsaan itu menilai aksi penurunan bendera setengah tiang telah merendahkan kehormatan bendera Negara Indonesia.

"Artinya penurunan bendera setengah tiang itu kan ada acaranya juga, ada tata caranya. Dan apa tujuan dari penurunan bendera setengah tiang itu kan ada, " kata Jetra.

"Nah kalau dilakukan secara paksa, menurut hemat kami itu telah melakukan penghinaan kepada bendera negara, " katanya.

Terkait siapa yang dilaporkan, pihaknya mengaku tidak mengenal siapa yang telah menurunkan bendera setengah tiang tersebut.

"Kejadian itu dilakukan oleh pelaku yang kita tidak kenal, " jelasnya.

Untuk itu, dirinya berharap kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved