TRIBUN WIKI
Sejarah Polisi Tidur, Manfaat Hingga Standar Tinggi di Jalan
Polisi tidur pertama kali diciptakan pada tahun 1906 oleh para pekerja konstruksi di New Jersey, Amerika Serikat. Gunanya untuk memperlambat kendaraan
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Anda tentunya sudah tidak asing dengan yang namanya polisi tidur.
Ya, polisi tidur ini bukanlah polisi yang tiduran di jalan, melainkan sebuah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang dengan tujuan menghambat atau memperlambat laju kendaraan.
Baru-baru ini, di media sosial ramai soal pembahasan polisi tidur yang ada di Klaten, Jawa Tengah.
Baca juga: Sejarah Taman Safari yang Didirikan Pelaku Sirkus, Kini Tersandung Dugaan Eksploitasi
Alasannya, polisi tidur yang ada di Klaten, Jawa Tengah itu bentuknya tidak seperti biasa.
Bahkan, keberadaan polisi tidur itu justru menyulitkan pengendara untuk melintas.
Jika polisi tidur yang biasanya ada di jalan dibuat memiliki jarak ruang yang presisi, tapi di Klaten jaraknya berdekatan.
Ketinggiannya pun dinilai warganet bisa membahayakan pengguna jalan.
Karenanya, polisi tidur di Klaten tersebut kemudian menjadi pembahasan di media sosial.
Terlepas dari masalah itu, lantas seperti apa sih sejarah polisi tidur ini sebenarnya?
Baca juga: Sejarah Mangga Dua, Kawasan yang Disebut Amerika Serikat Sebagai Pusat Penjualan Barang Bajakan
Sejarah Polisi Tidur
Polisi tidur adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang dengan tujuan menghambat atau memperlambat laju kendaraan.
Alat ini juga dikenal dengan istilah speed bump dalam bahasa Inggris dan berfungsi sebagai alat pembatas kecepatan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Dikutip dari Kompas.com, polisi tidur pertama kali diciptakan pada tahun 1906 oleh para pekerja konstruksi di New Jersey, Amerika Serikat.
Baca juga: Sejarah dan Cerita Jumat Agung, Hingga Wafatnya Yesus Kristus
Awalnya, polisi tidur dibuat dengan ketinggian sekitar 13 cm, namun ukuran ini dianggap terlalu tinggi dan menyulitkan kendaraan melintas sehingga desainnya terus diperbaiki.
Pada tahun 1953, fisikawan Arthur Holly Compton merancang versi polisi tidur yang lebih ideal untuk memperlambat lalu lintas, yang kemudian mulai dipasang di jalan umum, termasuk di kampus Universitas Washington.
Di Inggris, polisi tidur dikenal dengan istilah sleeping policeman, sedangkan di Amerika disebut speed bump.
Di Indonesia, istilah "polisi tidur" mulai dikenal dan masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 2001.
Baca juga: Sejarah Kopassus di Indonesia, yang Ulang Tahun Hari Ini 16 April 2025
Kegunaan dan Manfaat Polisi Tidur
- Memperlambat kecepatan kendaraan di daerah pemukiman, sekolah, perumahan, dan area yang rawan kecelakaan sehingga meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
- Mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dengan memaksa pengendara menyesuaikan kecepatan.
- Meningkatkan kesadaran pengendara terhadap kondisi jalan dan lingkungan sekitar.
- Mengatur arus lalu lintas terutama di jalan-jalan sempit atau padat penduduk.
Baca juga: Sejarah Tupperware yang Kini Bangkrut dan Harus Pamit dari Indonesia
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dibuat dengan standar tertentu agar aman dan efektif.
Meskipun tinggi polisi tidur dapat bervariasi tergantung lokasi dan fungsi, secara umum tinggi polisi tidur berkisar antara:
-
untuk jalan perumahan atau area yang memerlukan pengurangan kecepatan ringan.
-
untuk area yang membutuhkan pengurangan kecepatan lebih signifikan, seperti di dekat sekolah atau kawasan rawan kecelakaan.
Polisi tidur harus dibuat dengan kemiringan dan kelandaian yang sesuai agar tidak membahayakan pengendara, serta dilengkapi dengan marka jalan dan rambu peringatan agar pengendara dapat mengantisipasi dengan baik.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-tidur-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.