Berita Medan

Saksi Ngaku Beri Rp 15 Juta Masuk PPPK, Eks Kadisdik Langkat : Demi Allah Tak Ada

Saiful mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Dian sebelum seleksi PPPK dilakukan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PPPK - Saksi Dian Novindra saat dihadirkan dalam sidang kecurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi yang kini jadi terdakwa kasus kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membantah menerima uang dari Dian Novindra salah satu guru honorer yang mengaku memberikan sogokan kepadanya. 

Kepada majelis hakim Ahmad Ukhayat yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan, Saiful membantah menerima uang sebesar Rp 15 juta untuk membantu meloloskan Dian dalam seleksi PPPK tahun 2023.

"Yang tidak benar memang pada saat itu kami sedang main bola dengan Forkompinda dan dia wasitnya. Kemudian disampaikan agar dia dibantu karena dia honor, saya bilang siap. Nanti saya bantu nilai," kata Saiful. 

"Yang kedua saya bersumpah demi allah lillahi taala saya tidak pernah menerima uang Dian satu rupiah pun," lanjutnya. 

Saiful mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Dian sebelum seleksi PPPK dilakukan. 

Dia pun mengakui ada pembahasan tentan pemberian uang untuk seleksi PPPK. Namun sebutnya, dia tak pernah menerima uang sepeser pun dari Dian. 

"Memang waktu dia datang dia tanya berapa uangnya pak, apa lebih banyak uang mu, saya tidak pakai uang, " kata Saiful.

"Demi allah yang mulia saya tidak ada terima, jadi tatap mata saya, anda tadi disumpah jadi luar biasa sumpah itu demi Allah. Itu tidak benar saya terima uang," lanjutnya. 

Mendengar keterangan itu, hakim kembali bertanya kepada Dian tentang keterangan dirinya yang mengatakan memberikan uang kepada Saiful. 

"Ini kan tentang nasib seseorang, apakah anda ada memberikan uang kepada terdakwa," kata hakim Ahmad Ukhayat. 

"Ada," jawab Dian. 

Sebelumnya, Dian Novindra terang terangan mengaku memberikan uang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi sebesar Rp 15 juta agar membantunya lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu dia sampaikan dalam sidang kasus kecurangan PPPK Langkat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025). 

Kepada ketua majelis hakim Ahmad Ukhayat, dirinya mengaku bertemu dengan Saiful di rumahnya. 

Pertemuan itu terjadi sebanyak empat kali. Awalnya dia ditemani sang ibu untuk bertemu Saiful yang saat ini berstatus sebagai terdakwa. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved