Langkat Terkini

Keributan di Sidang PPPK Langkat, Keluarga Eks Kadisdik Datangi Saksi dan Lakukan Protes

Sidang kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PROTES KELUARGA TERDAKWA: Keluarga terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi mendatangi saksi Dian Novindra dalam sidang kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025). ANUGRAH NASUTION. 

Dian kemudian kembali menemui Saiful di rumahnya. Kepadanya, Saiful mengaku telah membantu memberikan nilai kepada Dian dalam SKTT.

"Dia bilang lulus, sudah saya kasih nilai tinggi. Sambil dia liatkan bundelan yang ada nilai saya. Nama saya nomor 108 dengan ada tulisan prioritas," kata Dian. 

"Saya bilang, memang tinggi nilai saya cuman saya tidak lulus pak, kata dia selain BKP kepala dinas pendidikan juga berikan penilaian," lanjut dia. 

Karena tidak lolos, Dian kembali menemui Saiful. Niatnya ingin mempertanyakan uang yang dia beri. Namun, Saiful tak menanggapi. 

"Ada saya ke rumah pak Saiful, pas saya tanya dia cuman tanya uang mana, kemudian saya bilang oh gitu, saya pulang," kata Dian kepada hakim. 

Ada pun tersangka dalam kasus kecurangan ini antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. 

Kemudian Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat Rahayu Ningsih.

Diketahui dalam surat dakwaan bila kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

Hal itu bermula saat Kabupaten Langkat akan membuka lowongan PPPK untuk tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi kemudian bertemu dengan tersangka Alek Sander yang merupakan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Langkat

"Ada pertemuan Saipul Abdi bertemu dengan Alek Sander berbicara soal perekrutan PPPK dan siapa yang ingin membayar untuk lolos ujian. Berapa biaya Rp 40 juta," kata Jaksa membacakan surat dakwaan. 


Alek Sander kemudian melakukan pencarian terhadap peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK di Langkat

Dia lantas bertemu Awaludin salah seorang kepala sekolah SD dan juga Rahayu Ningsih. 

Kemudian dari pertemuan itu Awaludin memberikan sejumlah orang perseta PPPK yang mau membayar. Ada pun uang yang dibayarkan para korban senilai Rp 45 juta sampai Rp 50 juta per orang. 

Kemudian,Saiful Abdi menyusun nama nama yang telah membayar uang untuk ikut seleksi PPPK agar dapat dibantu lewat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved