Medan Terkini
Cerita Dian 20 Tahun Jadi Guru Honorer, Beri Uang Rp 15 Juta ke Eks Kadis Langkat demi Lolos PPPK
Dian Novindra terang terangan mengaku memberikan uang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi sebesar Rp 15 juta.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dian Novindra terang terangan mengaku memberikan uang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi sebesar Rp 15 juta agar membantunya lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu dia sampaikan dalam sidang kasus kecurangan PPPK Langkat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025).
Kepada ketua majelis hakim Ahmad Ukhayat, dirinya mengaku bertemu dengan Saiful di rumahnya.
Pertemuan itu terjadi sebanyak empat kali. Awalnya dia ditemani sang ibu untuk bertemu Saiful yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.
"Awalnya saya tau ada pembukaan PPPK itu dari website Pemkab Langkat, ada linknya, saya liat, pendaftaran oleh dinas disitu saya daftar," kata Dian.
Dian mengatakan, telah hampir 20 tahun mengajar sebagai guru honorer. Dia bergaji Rp 900 ribu per bulan.
Setelah melihat pendaftaran PPPK dia langsung ikut. Sebelum ujian, dia bersama ibunya yang merupakan pensiunan kepala sekolah bertemu dengan Saiful di rumahnya, di jalan Proklamasi, Langkat.
Kepada hakim Dian mengaku empat kali bertemu dengan Saiful.
"Pertemuan pertama saya dengan ibu saya, bicara di rumah pak Saiful, kemudian kedua saya ke sana sendiri, dan pertemuan ke tiga saya ke sana sendiri," kata Dian.
Dian mengatakan, pada pertemuan ke tiga tersebut dia memberikan uang senilai Rp 15 juta kepada Saiful.
Uang itu sebutnya untuk membantunya agar lolos sebagai PPPK. Uang tersebut dia letakan di kursi panjang yang ada di ruang tamu rumah Saiful.
"Saya bawa uang Rp 15 juta dalam amplop coklat saya letak di kursi panjang. Saya saya sampaikan nanti kurangnya saya kasih waktu lulus. Kata Abdi, ya sudah uang tarok situ. Kemudian saya pulang. Itu sebelum ujian. Karena kawan saya banyak honor dengar dengar bayar Rp 40 juta, makanya saya bila sisanya nanti waktu lulus," lanjut Dian.
Pada tahap ujian tahap pertama yakni Computer Assisted Test (CAT), Dian lolos dengan nilai 556.
Namun, pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), Dian dinyatakan gagal.
Dian kemudian kembali menemui Saiful di rumahnya. Kepadanya, Saiful mengaku telah membantu memberikan nilai kepada Dian dalam SKTT.
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saksi-Dian-Novindra-saat-dihadirkan-dalam-sidang-kecurangan-PPPK.jpg)