Sumut Terkini

Bupati Deli Serdang Larang Sekolah Kutip Biaya Perpisahan dan Studi Wisata

Dianggap kegiatan-kegiatan seperti itu selama ini bisa memberatkan orangtua. Hal ini ditegaskan dr Asri melalui akun media sosialnya. 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
BERI ARAHAN : Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memberikan arahan kepada ASN di lantai II kantor Bupati beberapa waktu lalu. Saat ini dirinya melarang sekolah lakukan pengutipan uang perpisahan dan studi wisata. (Foto Ist Kominfostan).  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan melarang pihak sekolah negeri dan swasta di wilayahnya mengadakan perpisahaan dan studi wisata yang biayanya dibebankan kepada orangtua murid.

Dianggap kegiatan-kegiatan seperti itu selama ini bisa memberatkan orangtua. Hal ini ditegaskan dr Asri melalui akun media sosialnya. 

"Tidak boleh ada kutipan apapun terkait studi tour, perpisahan yang memberatkan ke orang tua. Masyarakat saat ini sudah cukup berat.

Sebagai pemerintah daerah kita harus bisa meringankan beban orangtua siswa. Semoga dengan  meringankan beban orang tua anak-anak mereka bisa sekolah lebih baik kedepannya dan bisa jadi generasi emas tahun 2045," ucap dr Asri diakun media sosialnya yang dilihat, Senin (28/4/2025). 

Sebelum memberi penegasan soal perpisahan dan study wisata, Bupati yang akrab disapa dokter Aci ini terlebih dahulu membacakan info-info dari masyarakat yang dikirimkan ke akun media sosialnya.

Saat itu ada ada akun instagram bernama fahmi28_13112020 memberikan info ada pengutipan sebesar Rp 812 ribu kepada orangtua murid untuk acara perpisahan dan studi wisata.

Dalam aduannya disampaikan sebagai orangtua pemilik akun tersebut sangat keberatan dan membebani. 

Saat itu dituliskan juga sekolah yang melakukannya adalah SD Negeri 106835 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.

Dirincikan biaya Rp 812 ribu sudah termasuk uang les Rp 300 ribu, baju kaos perpisahan dan biaya perjalanan pergi ke Park Zoo Pancur Batu sebesar Rp 512 ribu.

Setelah tahu info ini Aci pun langsung menghubungi Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan. 

"Ada laporan terkait kutipan yang mengatasnamakan komite. Sekolah untuk perpisahan. Coba dibuatkan edaran tidak boleh ada kutipan terkait perpisahan studi banding studi tour terutama sekolah sekolah di Deli Serdang.

Begitu surat selesai dikirimkan ke semua sekolah dan kirimkan sama saya juga," kata Aci ketika menghubungi Kadis Pendidikan. 

Saat ini Dinas Pendidikan Deli Serdang pun telah mengeluarkan surat edaran yang diperintahkan Bupati. Edaran itu dibuat dengan nomor: 800/2142. SKR/2025 dengan hal Larangan Pengutipan untuk Kegiatan Perpisahan dan Study Tour.

Ada tiga poin penting yang dibuat Dinas Pendidikan dan dikirimkan kepada Pendamping Satuan Pendidikan, Penilik Satuan Pendidikan, Kepala PAUD, TK Negeri/Swasta, Kepala UPT SPF SD Negeri/Swasta, Kepala UPT SPF SMP Negeri/Swasta Se- Kabupaten Deli Serdang. 

Ditulis dalam rangka meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan dan mempertimbangkan beban ekonomi orang tua, guna mewujudkan akuntabilitas sekolah bagi masyarakat disampaikan, tidak melakukan pengutipan dengan alasan apapun terhadap siswa, guru dan orang tua siswa. Selanjutnya tidak melakukan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah dan melakukan pengutipan kepada siswa, guru dan orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan tersebut dan terakhir tidak melakukan Study Tour, Studi Wisata, Kunjungan Belajar atau sejenisnya yang biayanya dibebankan kepada orang tua atau wali siswa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved