Berita Viral
TNI Bantu Eksekusi Lahan 47.000 Hektare yang Selama Ini Dikuasai PT Tor Ganda Milik DL Sitorus
Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita 47.000 hektare lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Upaya ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, sekaligus untuk memastikan bahwa aset-aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,"jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/4/2025).
"Dengan pengelolaan yang tepat, lahan tersebut diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pelestarian lingkungan,"sambungnya.
Kata Kapuspen TNI, Satgas PKH bersama seluruh unsur terkait, berkomitmen terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap kawasan-kawasan lain yang serupa, demi memastikan bahwa hukum dan keadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
Penjelasan Ketua Pelaksana Satgas PKH
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan kepada wartawan, bahwa sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan di sebelumnya.
Menurut Febrie Adriansyah, tim Satgas PKH mulai melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal tersebut pada Jumat (25/4/2025), untuk dikembalikan ke negara.
“Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie kepada awak media, Kamis (24/4/2025).
Sementara, Sekretaris Satgas PKH Kajagung, Sutikno menerangkan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare di Padang Lawas Sumatera Utara yang selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.
Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006 dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.
Lebih lanjut, kata Sutikno, bertahun-tahun setelah putusan MA, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut.
“Selama ini mungkin dikarenakan adanya perlawanan-perlawanan, karena kita tahu memang selama ini, ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan pada Register 40 tersebut tidak bisa dilaksanakan,”jelas Sutikno kemudian.
Setelah dalam penguasaan total, Satgas PKH Kejagung akan menyerahkan aset negara tersebut kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Selanjutnya, Satgas PKH akan meminta Kementerian BUMN untuk melakukan pengelolaan lanjutan atas keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Nantinya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN setelah penilaian-penilaian tertentu apakah aset-aset lahan perkebunan tersebut dapat dikelola untuk negara,”pungkas Sutikno.
Letjen TNI Richard Tampubolon
Satgas PKH
PT Tor Ganda
Lahan Sawit DL Sitorus
Lahan 47.000 Hektare yang Dikuasai DL Sitorus Dise
| NASIB Rizki Kiper Muda Dijanjikan Kontrak di Medan Tapi Dijual ke Kamboja, Tiap Hari Disiksa |
|
|---|
| Sosok Rospita Vici Berani Semprot UGM Salinan Berkas Jokowi tanpa Kop, Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Curiganya Keluarga di Balik Tewasnya Dosen Untag, Satu KK dengan Polisi Ditemukan Telanjang di Hotel |
|
|---|
| Keputusan Istri Ceraikan Suami Usai Kepergok Mesum Bareng Adik Sendiri, Sudah 2 Kali Dibooking |
|
|---|
| Jebakan Tante Nekat Jual Keponakannya Sendiri, Korban Dipaksa dan Diikat saat Berhubungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasum-TNI-Serahkan-Lahan-DL-ke-Negara.jpg)