Berita Medan

Bawa 20 Kilogram Sabu, 2 Pemuda Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
PN MEDAN
PERSIDANGAN - Dua kurir sabu seberat 20 kilogram saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Jumat (25/4/2025) di Pengadilan Negeri Medan. 

Seketika polisi langsung menangkap Jasri dan Heri, serta menggeledah mobil yang mereka kendarai.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 20 kg. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved