Berita Medan
Bawa 20 Kilogram Sabu, 2 Pemuda Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
PN MEDAN
PERSIDANGAN - Dua kurir sabu seberat 20 kilogram saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Jumat (25/4/2025) di Pengadilan Negeri Medan.
Seketika polisi langsung menangkap Jasri dan Heri, serta menggeledah mobil yang mereka kendarai.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 20 kg. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-Dua-kurir-sabu-seberat-20-kilogram-saat.jpg)