Berita Medan

Tampang Endang Agus Susanto, PNS Pemko Medan Penipuan Calo Honorer, Ternyata Pemain Lama

Diceritakan Ari uang muka untuk masuk honorer dibayarnya Rp 25 juta secara tunai (tidak dicicil).

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Calo PNS- Oknum PNS Biro Umum Pemko Medan, Endang Agus Susanto (kemeja biru batik) terduga calo penipuan menjanjikan warga masuk honorer, P3K, PNS Pemko Medan, bertemu sejumlah korban di kantin Palladium, Kamis (24/4/2025)  

Namun, kejanggalan mulai dirasakan Lala setelah keesokan harinya pada tanggal 30 November 2024 dihubungi kembali untuk penambahan sebesar Rp5 juta dengan alasan skill teknologi dan dipindahkan di honor Dispenda. 

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 5 Desember 2024, Endang Agus Susanto kembali meminta sisa dana dengan janji akan dibayarkan kembali pinjaman Rp 5 juta tersebut pada 5 Januari 2025.

"Setelah itu saya meminta konfirmasi kembali untuk peminjaman uang yang Rp5 juta pada tanggal yang disepakati yakni 5 Januari 2025.

Namun, hasilnya saya dijanjikan kembali pada 15 Januari 2025 dan saya juga belum dipanggil kembali untuk bekerja di Dispenda Pemko Medan," ungkap Lala. 

"Bahkan, pada 24 April 2025, Endang Agus Susanto kembali meminta transfer uang sebesar Rp 2 juta. Alasannya macam-macam. Pernah dia minta kirim tengah malam, buat apa coba?" terangnya.

Merasa menjadi korban penipuan, Lala kini menuntut uangnya kembali. Langkah hukum akan ditempuh bila memungkinkan, karena mengumpul bukti-bukti. 

"Saya meminta kembali uang saya. Kami pernah mau coba lapor polisi, tapi alasannya gak ada hitam di atas putih. Padahal bukti transfer dan kwitansi ada," tegasnya.

Lala juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. Informasi yang ia peroleh, ada banyak korban lain yang bahkan sampai menjual aset berharga seperti rumah demi bisa menjadi honorer/PNS melalui jalur yang dijanjikan oleh Endang. 

Pada pertemuan kali ini, sejumlah korban bertemu langsung dengan Endang membuat suara pernyataan hitam di atas putih. Di antaranya korban, Roswita. 

Dalam surat pernyataan tertera, pada tanggal 29 November 2024 saya bertemu dan ditawarkan masuk honor di Pemko mpdan tahun anggaran  2025 dengan catatan membayar DP/Panjar Rp. 20.000.000 dengan dengan total Rp 30.000.000 dan sisanya dibayar SK keluar.

Namun pada tanggal 30 November 2024, saya dihubungi kembali untuk penambahan sebesar RP. 5.000.000 dengan alasan skill tecnologi dipindahkan di honorer Dispenda. 

Seteran itu 5 Desember 2024 Endang Agus Susanto,l meminta penambahan sebesar Rp. 5.000.000 dengan alasan harus baya yangs bayar dengan kesepakatan masuk honor sebesar Rp. 45.000.000.

Setelah itu datang lagi ke rumah pada tanggal 30 Desember 2025 Endana Agus Susanto datang kepada saya minta peminjaman pendanaan Rp 5 juta akan dibayar 5 januari 2025. 

"Setelah dari situ saya konfirmasi lagi minta kembali Rp.5.000.000 pada tanggal yang disepakati 5 Januari 2025. Namun hastinya saya dijanjikan besok ke besok. Setelan itu para tanggal 15 Januari 2025 saya juga belum dipanggil untuk bekerja di Dispenda Kota Medan," katanya. 

"Tanggal 24 April 2025 saudara Endang Agus Susanto mentransfer Rp 2000.000. Namun saat ini pertanggal 24 April 2025 saya merasa tertipu karena pada saat ini yang dijanjikan Endang Agus Susanto belum kembalikan uang sepenuhnya belum terjadi," keterangan Roswita yang dituangkan dalam suara penyataan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved