Medan Terkini
Oknum ASN Calo Honorer dan PPPK Terancam Sanksi Berat Pemberhentian, Ini Kata BKD Medan
Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Bagian Umum, Endang Agus Susanto betul-betul membuat malu instansi Pemko Medan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Bagian Umum, Endang Agus Susanto betul-betul membuat malu instansi Pemko Medan.
Yang bersangkutan terlibat dugaan calo menjanjikan para pencari kerja menjadi honorer di Pemko Medan.
Kabar kelakuan Endang Agus Susanto menipu para pencari kerja telah sampai ke telinga Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Rico Waas telah memberi perintah kepada Inspektorat Medan melakukan pemeriksaan.
"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai perintah Bapak Walikota," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan, Jumat (25/4/2025).
Kasus percaloan honorer yang dilakukan oleh Endang Agus Susanto diduga telah dipraktikan saban tahun, bahkan sebelum Rico Waas resmi menjabat pada 20 Februari 2025. Oknum terkait diduga telah banyak meraup keuntungan pribadi hasil menipu memakai wewenang jabatan sebagai ASN Pemko Medan.
Kini, Endang Agus Susanto kena karma buruk dari kelakuannya menipu warga. Setelah viral terciduk para korban, Endang Agus Susanto terancam hukum berat ASN.
"Ancaman sanksi terberatnya adalah hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian. Namun kita menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kota Medan sebelum menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PNS tersebut," tegas Subhan.
"Jadi saat ini prosesnya masih di Inspektorat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaannya apakah terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS," tambahnya.
Diketahui, terungkap sosok oknum Pegawai Negeri Sipil terduga calo penipuan menjanjikan warga untuk kerja sebagai honorer, P3K, PNS Pemko Medan setelah para korban bertemu langsung dengan Oknum PNS Pemko Medan, Endang Agus Susanto di kantin Palladium yang berada di sebelah gedung Pemko Medan, Kamis (24/4/2025).
Pada pertemuan itu, Endang Agus Susanto tidak bisa kabur lagi, dan memberi pengakuan akan mengembalikan uang para korban.
Para korban rata-rata telah memberikan uang muka Rp 25-30 juta per orang. Dan akan diminta tambahan hingga tahap selanjutnya bila mendapatkan SK pengangkatan (total Rp 55-60 juta per orang).
Pada pertemuan ini, Endang Agus Susanto tak menampik seluruh transaksi percaloan yang dilakukannya. Buktinya, dia memberi keternagan secara terbuka, berjanji dan bersedia mengembalikan kerugian para korban.
"Pada Kamis tanggal 24 April 2025 di hadapan para korban saya siap dan bersedia mengembalikan dana para korban yang ada pada saya pada 26 April 2025. Dan apabila saya tidak menyelesaikan kewajiban saya, saya siap diproses secara hukum, baik perdata mau pun pidana sesuai yang berlaku di Indonesia," kata Endang Agus Susanto yang direkam dengan bukti video.
Sebelumnya, belasan orang menjadi korban dugaan penipuan modus menjanjikan masuk honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Medan. Terduga pelakunya seorang PNS Pemko Medan Endang Agus Susanto.
Para korban diminta uang muka senilai Rp 25-30 juta dibayar tunai. Dan apabila sudah mendapat SK diminta lagi uang tambahan, hingga total rata-rata Rp 50-55 juta per orang (korban belasan).
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Calo-PNS-Oknum-PNS-Biro-Umum-Pemko-Medan-Endang.jpg)