Breaking News

Sumut Terkini

Oknum PNS Bagian Umum Terduga Calo Honorer P3K Pemko Medan, BKD Buka Suara : Jelas Penipuan

Dan akan diminta tambahan hingga tahap selanjutnya bila mendapatkan SK pengangkatan (total Rp 55-60 juta per orang). 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Calo PNS- Oknum PNS Biro Umum Pemko Medan, Endang Agus Susanto (kemeja biru batik) terduga calo penipuan menjanjikan warga masuk honorer, P3K, PNS Pemko Medan, bertemu sejumlah korban di kantin Palladium, Kamis (24/4/2025)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terungkap sosok oknum Pegawai Negeri Sipil terduga calo penipuan menjanjikan warga untuk kerja sebagai honorer, P3K, PNS Pemko Medan.

Belasan orang jadi korban puluhan juta dan belum bekerja sebagai honorer yang dijanjikan pada Kamis (24/4/2025).

Hal itu terkuak setelah para korban bertemu langsung dengan oknum PNS Pemko Medan, Endang Agus Susanto di kantin Palladium yang berada di sebelah gedung Pemko Medan.

Pada pertemuan ini, Endang Agus Susanto tidak bisa kabur lagi, dan memberi pengakuan akan mengembalikan uang para korban. 

CALO HONORER: Para korban bertemu oknum PNS Pemko Medan Endang (kemeja biru muda) usai ditipu modus dijanjikan masuk honorer dan PNS di Pemko Medan tidak sesuai kesepakatan waktu, kantin Palladium, Medan, Kamis (24/4/2025)
CALO HONORER: Para korban bertemu oknum PNS Pemko Medan Endang (kemeja biru muda) usai ditipu modus dijanjikan masuk honorer dan PNS di Pemko Medan tidak sesuai kesepakatan waktu, kantin Palladium, Medan, Kamis (24/4/2025) (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Para korban rata-rata telah memberikan uang muka Rp 25-30 juta per orang. 

Dan akan diminta tambahan hingga tahap selanjutnya bila mendapatkan SK pengangkatan (total Rp 55-60 juta per orang). 

Pada pertemuan ini, Endang Agus Susanto tak menampik seluruh transaksi percaloan yang dilakukannya.

Buktinya, dia memberi keterangan secara terbuka, berjanji dan bersedia mengembalikan kerugian para korban. 

"Pada Kamis tanggal 24 April 2025 di hadapan para korban saya siap dan bersedia mengembalikan dana para korban yang ada pada saya pada 26 April 2025.

Dan apabila saya tidak menyelesaikan kewajiban saya, saya siap diproses secara hukum, baik perdata mau pun pidana sesuai yang berlaku di Indonesia," kata Endang Agus Susanto yang direkam dengan bukti video. 

Terkait praktik pungli dan penipuan ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan dikonfirmasi telah membenarkan bahwa Endang Agus Susanto berstatus PNS.

Endang berdinas di Bagian Umum Pemko Medan

"PNS Bagian Umum," katanya. 

Lanjut Subhan, menegaskan bahwa sejak 2025 tidak ada lagi penerimaan atau pengangkatan honorer, sesuai edaran MemPANRB.

Dia menegaskan apa yang dilakukan Endang jelas penipuan karena ada larangan pengangkatan tenaga non-ASN. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved