Berita Viral

KISAH Istri di Sukoharjo Polisikan Suami Setelah Nikah 11 Bulan, Ternyata Bukan PNS dan Suami Orang

Seorang istri di Sukoharjo Jawa Tengah melaporkan suaminya atas kasus penipuan. 

ISTIMEWA
SUAMI NGAKU PNS - EAP (23) seorang wanita asal Sukoharjo Jawa Tengah melaporkan suaminya, Ikhsan Nur Rasyidin (32) karena telah memalsukan data. Ikhsan mengaku dirinya adalah PNS di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. 

Korban yang curiga mencoba menelusuri identitas suaminya ke Disdukcapil Solo dan Sukoharjo.

Didapati semua dokumen administrasi yang digunakan untuk pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah Universitas Gajah Mada (UGM), ternyata palsu.

"Terdakwa aslinya bekerja sebagai tukang servis mesin cuci. Informasi terakhir korban lulusan SMA, sarjana tidak lulus," ucapnya.

Korban yang kecewa melaporkan suaminya ke Polres Sukoharjo pada tahun 2022, dan saat ini kasus itu baru disidangkan.

Asri mengatakan, hari ini adalah sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan, EAP menegaskan tidak mengetahui status sang suami yang sudah menikah bahkan sudah memiliki anak.

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," kata EAP.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Choirul Saleh, mengatakan terdakwa memalsukan dokumen untuk pernikahan seperti KTP, KK, surat pengantar menikah, dan Ijazah.

"Kalau KTP mengganti NIK, alamat, dan status menikah agar berstatus perjaka. Kalau ijazah tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, hanya kamuflase dari terdakwa karena namanya dikasih titel ST (Sarjana Teknik), dan pengakuan terdakwa dia bekerja sebagai PNS di BBWSBS. Untuk mendukung itu, terdakwa membuat dokumen ijazah palsu. Tapi terdakwa tidak ada titel kuliah," kata Choirul.

Ijazah yang ditunjukkan terdakwa kepada korban tidak ada yang asli, hanya fotocopy sehingga diduga hasil editan. Namun untuk KTP dan KK, ditemukan dua buah yakni yang palsu dan asli.

"Dari laporan korban terkait pemalsuan dokumen pendukung pernikahan. Ancamannya Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat), ancaman maksimalnya 6 tahun," pungkasnya. 

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved