Berita Viral

KISAH Istri di Sukoharjo Polisikan Suami Setelah Nikah 11 Bulan, Ternyata Bukan PNS dan Suami Orang

Seorang istri di Sukoharjo Jawa Tengah melaporkan suaminya atas kasus penipuan. 

ISTIMEWA
SUAMI NGAKU PNS - EAP (23) seorang wanita asal Sukoharjo Jawa Tengah melaporkan suaminya, Ikhsan Nur Rasyidin (32) karena telah memalsukan data. Ikhsan mengaku dirinya adalah PNS di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. 

EAP baru tahu ditipu data palsu setelah mau pecah KK, saat dirinya hamil 3 bulan.

Korban yang curiga mencoba menelusuri identitas suaminya ke Disdukcapil Solo dan Sukoharjo.

Didapati semua dokumen administrasi yang digunakan untuk pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah Universitas Gajah Mada (UGM), ternyata palsu.

Baca juga: Sosok Aktor Fachri Albar Pernah Jadi Buronan Polisi, 3 Kali Ditangkap Polisi terkait Narkoba

Baca juga: Sejarah Taman Safari, yang Didirikan Pelaku Sirkus yang Kini Tersandung Dugaan Eksploitasi

Bahkan rupanya Ikhsan sudah menikah dan memiliki anak.

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ungkap EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025).
Selain itu, pekerjaan terdakwa pun juga terungkap.

"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan," terangnya. 

Kasus Disidangkan 

Kuasa hukum EAP, Asri Purwanti, mengatakan keduanya bertemu tahun 2020, dan menikah pada tahun 2021 lalu. Saat itu, Ikhsan sering membeli jus di tempat EAP bekerja, sehingga keduanya berkenalan.

"Terdakwa kenalan di situ, mengaku sebagai PNS di kantor BBWS, lulusan sarjana Teknik UGM, dan terdakwa ini mengaku masih perjaka," kata Asri kepada awak media di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

"Iya, yang bersangkutan diduga memalsukan ijazah UGM, dan mengaku lulusan dari Teknik UGM. Ada buktinya," imbuhnya.

Terbuai dengan bujuk rayu terdakwa, korban bersedia untuk dinikahi. Namun kejanggalan demi kejanggalan muncul. Ihsan mengaku sebagai warga Solo. Saat hari lamaran, Ihsan membatalkan dengan alasan ada saudaranya yang meninggal.

Asri menjelaskan, Ikhsan datang di lain hari bersama dua orang, yang menjadi saksi dalam pernikahan keduanya.

"Korban kan mau dilamar, tapi orang tua dari terdakwa tidak pernah diperkenalkan. Keluarga korban tidak tahu jika terdakwa sudah punya istri, hingga berjalannya pernikahan pada tahun 2021," ucapnya.

Saat sudah menikah, Ikhsan tinggal di rumah korban hari Minggu sampai Kamis, sementara hari Jumat dan Sabtu tinggal bersama istri sahnya. Kebohongan pelaku terbongkar saat korban hamil. Saat itu, keduanya mengurus KK baru.

"Baru tahu ditipu data palsu setelah mau pecah KK, saat korban hamil 3 bulan," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved