Sumut Terkini

Anggota KPU di Nias Barat Ditetapkan Tersangka Usai Digerebek Istri Saat Ngamar Bareng Selingkuhan

Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menjelaskan, selain Firman selingkuhannya juga ditetapkan sebagai tersangka.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
POLISI
Momen seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek istri sahnya di dalam sebuah kamar indekos dengan seorang wanita, Selasa (22/4/2025). Usai digerebek, Firman dilaporkan istri sahnya dugaan perzinahan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias menetapkan status tersangka perzinaan terhadap Firman Iman Daeli, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat.

Penetapan tersangka dilakukan sejak sore hari ini, Rabu (23/4/2025) setelah kemarin Firman digerebek istri sahnya lagi berduaan dengan seorang wanita berinisial KR (34) di sebuah kamar indekos.

Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menjelaskan, selain Firman selingkuhannya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dipersangkakan Pasal 284 tentang perzinaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, sore tadi kami menetapkan tersangka terhadap keduanya,"kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).

Pengakuan anggota KPU Nias Barat kepada Polisi, ia sudah lebih dari setahun menjalin hubungan asmara dengan selingkuhannya.

Bahkan keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

Namun demikian, Firman Iman Daeli dan selingkuhannya tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 9 bulan.

Mereka dikenakan wajib lapor ke kantor Polisi sampai proses berkas perkara rampung.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya 9 bulan. Wajib lapor saja. Mereka menjalin hubungan lebih dari setahun."

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek istri sahnya di dalam sebuah kamar indekos dengan seorang wanita.

Ketika digrebek, anggota KPU aktif tersebut sedang berduaan di dalam kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli.

Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, menjelaskan penggerebekan berlangsung pada Selasa (22/4/2024) sekira pukul 10:30 WIB.

Saat penggerebekan personel Polisi turut mendampingi karena sebelumnya mereka mendapat laporan melalui call center 110, dugaan perselingkuhan.

Berdasarkan keterangan istri sah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli, selama ini ia curiga kalau suaminya berselingkuh dengan perempuan lain berinisial KR (34). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved