Berita Persidangan
Sidang Dosen Bunuh Suami di Medan, Anak Sebut Hubungan Orangtua Akur, Kuasa Hukum Bantah
Sidang pembunuhan yang dilakukan seorang dosen terhadap suaminya kembali digelar Pengadilan Negeri Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pembunuhan yang dilakukan seorang dosen terhadap suaminya kembali digelar Pengadilan Negeri Medan. Sidang menghadirkan Angel Situngkir anak dari korban dan terdakwa.
Dalam sidang terungkap saksi menyampaikan bila hubungan orangtuanya Dr Tiromsi Sitanggang yang kini sebagai terdakwa pembunuhan suaminya Rusman Maralen Situngkir berjalan harmonis.
Pernyataan itu berbeda dengan keterangan sejumlah saksi yang menyatakan hubungan terdakwa telah mempersiapkan
"Mama dan papa tidak pisah ranjang dan mereka baik baik saja dan sering makan bersama," kata Angel, Senin (21/4/2025).
Namun majelis hakim menilai pernyataan yang disampaikan Angel berbeda dari berita acara pemeriksaaan.
Keterangan saksi, Angel dinilai berbelit-belit, Hakim pun bertanya lebih jauh soal keterangannya soal pisah ranjang.
Awalnya Angel mengakui kalau papa dan mamanya tidak pisah ranjang. Namun saat Jaksa membacakan keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, baru saksi mengaku kalau antara papa dan mamanya sudah pisah ranjang semenjak saksi masuk kuliah.
"Iya pisah ranjang semenjak saya masuk kuliah," kata Angel.
Kasus pembunuhan Rusman M Situngkir oleh Tiromsi terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.
Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian.
Sementara itu Ojohan Sinurat kuasa hukum korban, menilai pernyataan Angel tidak bersesuaian dengan keterangan sebelumnya.
Menurutnya, Agel tidak leluasa memberikan keterangan sebab, korban dan pelaku merupakan orangtuanya.
Namun, dia berharap agar hakim dapat melihat keterangan untuk mencari fakta dan keadilan dalam kasus itu.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiromsi-bunuh-suami_Sidang-pembunuhan-dosen-bunuh-suami_.jpg)