Berita Persidangan
Sebut Bukti Polisi Lemah di Sidang Prapid, Pengacara Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Rahmadi
Kuasa hukum tersangka kepemilikan narkoba Rahmadi yang ajukan gugatan prapid di Pengadilan Negeri Medan berharap hakim membatalkan status tersangka.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kuasa hukum tersangka kepemilikan narkoba Rahmadi yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan berharap hakim membatalkan status penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Harapan kami dari kuasa hukum pemohon, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, memberikan putusan agar membatalkan status tersangka kepada klien kami Rahmadi,” kata Suhandri Umar Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025).
Sidang praperadilan yang berlangsung siang tadi, antara termohon Rahmadi dan termohon dalam hal ini Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penydik Kompol Dedy Kurniawan melalui tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, telah memasuki tahapan kesimpulan majelis hakim.
Suhandri berharap agar hakim tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam putusannya memulihkan harkat dan martabatnya kliennya.
“Permintaan kami selaku kuasa hukum sesuai dengan pembuktian dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang sudah kita jalani dari awal hingga akhir,” tegas dia.
Suhandri menilai selama persidangan alat bukti tertulis dari pihak termohon dianggap lemah.
“Bukti tertulis yang dimaksud, yakni baik itu dari SPDP, surat penangkapan tersangka, surat LP model A-nya, bahkan pihak termohon juga tidak bisa menghadirkan saksi-saksi atau penyidik atau petugas yang melakukan menangkap terhadap klien kita,” ujarnya.
Suhandri Umar, menambah pihak termohon hanya bisa menghadirkan ahli. Namun, pihaknya menilai ahli hukum pidana yang dihadirkan tidak kooperatif ketika memberikan keterangan di persidangan.
“Ahli yang dihadirkan pihak termohon kita melihat secara gamblang bahwa ahli itu kita anggap kurang kooperatif, karena ketika kita selaku kuasa hukum pemohon bertanya, ahli dari termohon tidak mau menjawab,” tutur dia.
Suhandri menyebutkan pihak termohon telah memeberikan berita acara interogasi saksi-saksi yang melakukan penangkapan.
“Namun, bukti surat tambahan itu kami menilai sangat ganjal, di mana berita acara interogasi itu di tanggal 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, sehingga menurut kami ketika klien kami ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Tanjungbalai, tidak mungkin sampai ke Polda Sumut pukul 23.30 WIB. Maka kami menganggap itu tidak benar,” tegas Suhandri Umar.
Kendati demikian, pihaknya masih memaklumi pihak termohon untuk memberikan satu bukti surat, meskipun rencana jadwal persidangan hari ini beragendakan kesimpulan atau konklusi.
“Dikarenakan termohon menambahkan satu bukti surat, sehingga kami menambahkan beberapa poin di konklusi untuk menangkis bukti surat tambahan yang diberikan termohon,” ucapnya.
Sebelumnya Hakim Tunggal Hosari Parsaoran Nababan membuka persidangan lanjutan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Rahmadi, dengan memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyerahkan satu bukti surat tambahan.
Setelah menerima satu bukti surat tambahan dari pihak termohon, Hakim Tunggal Cipto menskors persidangan selama satu jam, dan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda kesimpulan baik dari pemohon dan termohon.
“Saya sudah menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/4), dengan agenda putusan,” ujar Hakim Cipto Nababan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Prapid-Kompol-Dedy-Kurniawan-di-PN-Medan_.jpg)