Berita Persidangan
Ngaku-ngaku Jaksa untuk Memeras Pengusaha, Tiga Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Medan
Mengaku sebagai jaksa Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mengaku sebagai jaksa Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Bersama temannya bernama Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.
Ketiganya menjadi terdakwa dan oleh Jaksa, ketiganya dituntut bersalah dengan melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Septebrina Aidah Silaban, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025).
Mendengarkan tuntutan hukuman, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari Andi karena dirinya tak menggunakan penasihat hukum.
Sementara, Hermansyah melalui kuasa hukumnya diberi kesempatan menyiapkan dan membacakan pleidoi pada Selasa (29/4/2025) mendatang.
Kasus jaksa palsu yang dilakoni Andi dan Hermansyah terjadi pada Desember 2024 lalu.
Mereka ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (3/12/2024) malam.
Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.
Donar pun menyerahkan uang Rp1 juta kepada Andi. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi.
Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah.
Sedangkan, Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan.
Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-kasus-pemerasan-di-Pengadilan-Negeri-Medan_Jaksa-Palsu_.jpg)