Berita Medan
Lakukan Penipuan, Hakim Vonis Kolonel Agus 2 Tahun Penjara dan Dipecat
Mendengar putusan itu, Agus menyampaikan melalui pengacaranya untuk pikir-pikir. Hal sama disampaikan juga oleh orditur.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Sebelumnya diberitakan, Hendri, salah satu korban, menjelaskan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi.
Namun, hingga beberapa bulan berlalu, korban tidak dapat berkomunikasi kembali dengan pelaku yang kini berstatus terdakwa.
Terdakwa mengajak para korbannya untuk modal investasi usaha BBM. Namun, belakangan, terdakwa tak bisa membuktikan usaha itu kepada korban.
"Akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu," kata Hendri.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Vonis-Majelis-Hakim-Pengadilan-Militer-Tinggi-I-Medan.jpg)