Berita Humbahas Terkini

Wajah ART yang Gasak Emas Majikannya di Doloksanggul, Berikut Kronologinya

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Doloksanggul, Kabupaten Humbahas akhirnya masuk bui setelah menggasak emas milik majikannya.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HUMAS POLRES HUMBAHAS
PENCURIAN- Wajah Tersangka SHM (ART Perempuan) dan MNS ketika sudah ditahan dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Kini, keduanya sedang menjalani proses hukum. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOKOSANGGUL - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Doloksanggul, Kabupaten Humbahas akhirnya masuk bui setelah menggasak emas milik majikannya.

ART adalah perempuan yang berinisial SHM (14) ini meminta bantuan pada seorang lelaki yang berinisial MNS (30) untuk menjual perhiasan yang telah dicuri tersebut.

Peristiwa terjadi pada Minggu  (13/4/2025) pukul 18.30 WIB.

Awalnya, SHM meminta tolong kepada warga sekitar yang telah mengenalnya sebagai ART untuk membukakan pintu rumah.

Karena alasan kunci pintu rumah tersebut jatuh dari daun pintu dalam, warga sekitar tersebut membantu SHM membukakan pintu.

Setelah pintu terbuka, warga tersebut menanyai soal kunci yang jatuh tersebut.

Pasalnya, warga tersebut sudah mulai curiga dengan kelakuan SHM.

Namun dengan santainya SHM menyampaikan agar warga tersebut tenang.

"Tenanglah. Udah mau sampai bentar lagi. Enggak usah takut kalian, adanya CCTV di sini. Lagian ini juga kamarku," demikian ungkap SHM kepada warga yang membantunya.

Warga tersebut juga mencungkil ventilasi rumah dan meninggalkan SHM.

Soal peristiwa ini, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra menyampaikan, tersangka SHM memanfaatkan kelengahan korban, yakni majikan tersangka.

"Barang bukti yang ditemukan adalah dua bilah parang, daun pintu yang rusak, dua unit handphone, sebuah dompet berisi surat emas, dan uang senilai Rp 447 ribu," ujar AKP Bram Chandra, Minggu (20/4/2025).

Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

"Kita masih mengembangkan penyelidikan dalam kasus ini. Apa saja barang yang diambil pelaku dan siapa saja yang membantu pelaku melancarkan aksinya," tuturnya.

"Ini adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) Subs pasal 480 Jo pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) dari KUH Pidana," pungkasnya.

 

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved