Berita Humbahas Terkini

Gelapkan Uang Nasabah CU, Polres Humbahas Tangkap Pria Berinisial DH di Parlilitan

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan, tersangka DH melakukan  pencatatan palsu hingga berhasil menipu 7 orang nasabah CU tersebut.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka dugaan penggelapan uang nasabah CU di Parlilitan adalah pria berinisial DH (51). Hari ini, Jumat (10/1/2025), pria tersebut telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Humbahas. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Seorang pria berinisial DH (51) diringkus polisi setelah dilaporkan menggelapkan uang nasabah koperasi Credit Union (CU) di Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas. Tersangka DH dikenal sebagai karyawan CU tersebut.

Terkait  hal ini, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan, tersangka DH melakukan  pencatatan palsu hingga berhasil menipu 7 orang nasabah CU tersebut.

"Tersangka melancarkan aksi pencatatan palsu yang memudahkan DH menggelapkan dana milik 7 nasabah. Ia melakukan  penggelapan uang nasabah  sejak tahun 2017 hingga 2019," ujar AKBP Hary Ardianto, Jumat (10/1/2025).

Pelaporan soal dugaan penggelapan uang tersebut sidah dilaporkan para korban ke Polres Humbahas. Setidaknya, ada tujuh LP yang masuk ke Mapolres Humbahas terkait dugaan penggelapan uang nasabah CU tersebut.

"Kita menetapkan tersangka setelah  adanya bukti-bukti yang cukup. Dan hasilnya, kita meringkus  pria berinisial DH," tuturnya.

"Kita percepat berkasnya agar segera  dilimpahkan ke Kejari Humbahas," sambungnya. 

Ia tambahkan, tersangka diberi sanksi  hukuman penjara selama 4 tahun. 

Diperkirakan  uang nasabah yang digelapkan sebesar Rp. 1.358.000.000.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved