Medan Terkini

26 Pilar akan Dipasang antara Medan dan Deli Serdang untuk Memperjelas Batas Wilayah

Wilayah Kota Medan diketahui sebagian berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Deliserdang. Guna mendapatkan kepastian batas wilayah.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY
BATAS WILAYAH: Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang bahas kejelasan batas-batas wilayah yang berbatasan langsung, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wilayah Kota Medan diketahui sebagian berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Deliserdang. Guna mendapatkan kepastian batas wilayah bagi kedua daerah, Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang membahas rencana pemasangan pilar batas daerah. 

Total ada 26 pilar batas daerah yang rencananya akan di pasang di Kartometrik (TK).

Hal tersebut diungkapkan dalam rapat yang di pimpin Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (17/4/2025).

Rencana ini diketahui sesuai rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan, Kabag Tapem Setda Kota Medan Andrew Fransiska Ayu bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo

Tujuan pemasangan pilar batas daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian batas wilayah, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dalam pelayanan.

"Ini menjadi kewajiban kita untuk mengetahui batas teritorial dalam melayani masyarakat agar tidak tumpang tindih dari segi kebijakan dan pelayanan sehingga masyarakat mendapat kepastian," kata Lom Lom Suwondo.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan menyambut baik dengan adanya pertemuan ini.

Menurutnya, pemasangan pilar batas daerah ini sangat penting untuk mengetahui batas wilayah secara administratif.

"Kami menyambut baik dan mendukung, sebab ini merupakan bentuk kepastian pelayanan kepada masyarakat Deli Serdang dan juga Kota Medan," kata M. Sofyan.

Masih dikatakan M. Sofyan, bila merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No 96 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan, maka sudah jelas diatur titik koordinat kedua wilayah.

Namun apabila adanya perubahan, M. Sofyan menyarankan untuk menunggu terbitnya peraturan terbaru.

"Kita masih menunggu terbitnya Permendagri terbaru, hasil dari revisi Permendagri no 96 tahun 2022, sebab tujuan dari ini semua ialah sinkronisasi"ujar M. Sofyan.

Sebagai informasi 26 Titik Kartometrik yang telah disepakati tersebut terletak di 11 Kecamatan dan 21 Kelurahan di Kota Medan.

Sedangkan untuk Kabupaten Deli Serdang sendiri terletak di 5 Kecamatan dan 18 Desa.

Nantinya setelah pembahasan dalam rapat ini selanjutnya tim penegasan batas daerah akan meninjau langsung ke titik lokasi yang telah di sepakati bersama.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved